Pemprov DKI Targetkan 1.530 Warga Jakarta Dapat Kerja Lewat Bursa Kerja 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan 1.530 warga mendapatkan pekerjaan melalui bursa kerja rutin di tingkat kecamatan pada tahun 2025, sebagai upaya menekan angka pengangguran yang mencapai 354.496 orang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) memasang target ambisius dalam upaya mengurangi angka pengangguran di Ibu Kota. Pada tahun 2025, Pemprov DKI menargetkan sebanyak 1.530 warga Jakarta dapat memperoleh pekerjaan melalui program bursa kerja atau job fair yang diselenggarakan rutin setiap bulan di tingkat kecamatan. Target ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin, di Jakarta, Jumat lalu. Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai 1.669 pencari kerja berhasil mendapatkan pekerjaan melalui program serupa.
Langkah Pemprov DKI ini merupakan bagian dari strategi untuk mengatasi permasalahan pengangguran yang cukup signifikan di Jakarta. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, angka pengangguran di Jakarta pada tahun 2023 tercatat sebanyak 354.496 orang. Program bursa kerja diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi angka tersebut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta.
Namun, upaya Pemprov DKI ini mendapat sorotan dari anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina. Ia menyoroti pentingnya seleksi yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi dalam bursa kerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga Jakarta yang mendapatkan pekerjaan melalui program ini mendapatkan upah yang layak dan stabil, bukan hanya berdasarkan target pencapaian.
Seleksi Perusahaan dan Upah Minimum
Wa Ode Herlina menekankan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam bursa kerja. Ia menyarankan agar Pemprov DKI melakukan seleksi yang lebih ketat untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut memiliki reputasi yang baik dan memberikan upah yang sesuai dengan standar yang berlaku. "Kalau perusahaannya jelas, upah yang didapat setiap bulan juga pasti, stabil. Bukan menerima upah sesuai pencapaian target saja," tegas Wa Ode.
Lebih lanjut, Wa Ode juga meminta Pemprov DKI untuk memastikan bahwa semua perusahaan yang berpartisipasi memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 829 Tahun 2024. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka mendapatkan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan perekonomian keluarga.
Sosialisasi yang lebih gencar juga menjadi sorotan penting. Wa Ode menyarankan agar Pemprov DKI meningkatkan sosialisasi terkait jadwal dan mekanisme bursa kerja. Ia bahkan mengusulkan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain turut membantu menyebarkan informasi melalui berbagai platform media sosial. Hal ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga Jakarta yang membutuhkan pekerjaan.
Peran Serta SKPD dan Sosialisasi yang Lebih Efektif
Keberhasilan program bursa kerja ini sangat bergantung pada efektivitas sosialisasi. Wa Ode Herlina mengungkapkan bahwa sosialisasi yang dilakukan sejauh ini masih kurang maksimal. Oleh karena itu, ia mengimbau agar tidak hanya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta yang aktif dalam sosialisasi, tetapi juga SKPD lain, bahkan hingga tingkat RT/RW. Dengan demikian, informasi mengenai bursa kerja dapat sampai kepada seluruh lapisan masyarakat Jakarta yang membutuhkan.
"Masih kurang sosialisasinya. Selain media sosial Disnakertrans, perlu juga SKPD lain bantu menginfokan. Bahkan RT/RW juga harus membantu," ujar Wa Ode. Harapannya, dengan sosialisasi yang lebih intensif dan seleksi perusahaan yang lebih ketat, program bursa kerja ini dapat menjadi solusi yang tepat sasaran bagi warga Jakarta yang belum memiliki pekerjaan dan berkontribusi pada peningkatan perekonomian keluarga mereka.
Dengan adanya target 1.530 orang mendapatkan pekerjaan di tahun 2025, Pemprov DKI menunjukkan komitmennya dalam mengatasi masalah pengangguran. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada berbagai faktor, termasuk seleksi perusahaan yang ketat, penegakan UMP, dan sosialisasi yang efektif dan merata. Partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk SKPD dan masyarakat, sangat diperlukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan.