Pemprov Lampung Matangkan Pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang Setelah 21 Tahun Persiapan
Setelah 21 tahun persiapan, Pemprov Lampung mematangkan usulan pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Kabupaten Lampung Utara untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian daerah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mematangkan usulan pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Kabupaten Lampung Utara. Usulan ini telah dipersiapkan selama 21 tahun, sejak tahun 2004, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat di wilayah tersebut. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan bahwa proses ini sesuai dengan asas otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 78 tahun 2007.
Proses panjang ini akhirnya menuai hasil setelah DPRD Provinsi Lampung menyetujui usulan pemekaran tersebut. Menurut Gubernur, perencanaan pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang telah dilakukan secara matang oleh tokoh-tokoh masyarakat setempat. Kesungguhan dan persiapan yang panjang ini menjadi bukti komitmen untuk kemajuan daerah.
Pembentukan kabupaten baru ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya otonomi daerah yang lebih luas, diharapkan potensi wilayah Sungkai Bunga Mayang dapat dikembangkan secara optimal, sehingga mampu bersaing dan maju.
Wilayah dan Potensi Kabupaten Sungkai Bunga Mayang
Kabupaten Sungkai Bunga Mayang direncanakan akan mencakup delapan kecamatan, yaitu Kecamatan Bunga Mayang, Kecamatan Sungkai Utara, Kecamatan Sungkai Tengah, Kecamatan Sungkai Selatan, Kecamatan Sungkai Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Kecamatan Hulu Sungkai, dan Kecamatan Muara Sungkai. Wilayah ini memiliki luas 787,08 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 155.775 jiwa dan laju pertumbuhan penduduk 0,8 persen per tahun.
Secara geografis, Sungkai Bunga Mayang berbatasan dengan beberapa kabupaten lainnya. Di bagian barat berbatasan dengan Kabupaten Way Kanan, di utara dengan Kabupaten Lampung Tengah, di selatan dengan Kabupaten Lampung Utara, dan di timur dengan Kabupaten Tulang Bawang. Lokasi perkantoran pemerintahan pun telah ditetapkan seluas 40 hektare.
Sebelum usulan diajukan ke DPRD Provinsi Lampung, telah dilakukan kajian kelayakan untuk memastikan kesiapan daerah tersebut untuk dimekarkan. Gubernur memastikan bahwa semua tahapan telah melalui proses kajian yang komprehensif untuk menjamin keberhasilan pembentukan kabupaten baru ini.
Pemprov Lampung telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, termasuk kajian kelayakan dan penetapan lokasi perkantoran. Semua ini dilakukan untuk memastikan transisi pemerintahan berjalan lancar dan efektif.
Harapan Kemajuan dan Kesejahteraan
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan harapannya agar proses pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Ia menekankan bahwa pembentukan kabupaten baru ini merupakan langkah besar untuk meningkatkan kesejahteraan, perekonomian, dan kemandirian daerah.
Meskipun prosesnya tidak mudah, Gubernur optimistis bahwa manfaat yang akan diterima masyarakat akan jauh lebih besar. Dengan menjadi daerah otonomi baru, Sungkai Bunga Mayang diharapkan dapat berkembang menjadi daerah yang maju dan berdaya saing.
Pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang diharapkan mampu membuka peluang investasi dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Dengan demikian, kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di wilayah tersebut dapat meningkat secara signifikan.
Proses pemekaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemprov Lampung untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Dengan adanya dukungan dari DPRD Provinsi Lampung dan persiapan yang matang, pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang diharapkan dapat menjadi contoh keberhasilan pemekaran daerah di Indonesia, yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan daerah.