Pencarian Nelayan Tenggelam di Kotim Terkendala Arus Deras, Operasi SAR Berlanjut
Upaya pencarian nelayan Daramin (69) yang tenggelam di Sungai Mentaya, Kotim, terkendala arus deras dan air keruh; operasi SAR masih berlanjut hingga hari ketujuh.

Seorang nelayan bernama Daramin (69) dikabarkan tenggelam di Sungai Mentaya, Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, pada Jumat malam, 21 Maret 2024. Hingga Senin, 24 Maret 2024, upaya pencarian oleh tim gabungan masih belum membuahkan hasil. Kejadian ini terjadi di Desa Camba, Kotim, Kalimantan Tengah, dan pencarian melibatkan berbagai pihak, termasuk Basarnas, TNI, Polri, dan masyarakat setempat.
Arus sungai yang deras dan air yang keruh menjadi kendala utama dalam pencarian. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Palangka Raya, Anak Agung Ketut Alit Supartana, menjelaskan, "Kendala yang kami dapat informasi dari tim di lapangan adalah arus yang lumayan deras. Feasibility (jarak pandang) untuk melakukan penyelaman juga tidak memungkinkan karena air keruh dengan feasibility nol."
Pencarian melibatkan tim gabungan dari Pos SAR Sampit, TNI, Polri, BPBD, dan masyarakat setempat. Mereka telah memperluas radius pencarian hingga empat kilometer dari lokasi ditemukannya perahu milik Daramin. Meskipun demikian, hingga Senin pagi, upaya pencarian masih nihil.
Upaya Pencarian yang Dilakukan
Tim SAR menggunakan berbagai metode dalam pencarian, termasuk menggunakan perahu karet untuk memantau permukaan air dan drone untuk observasi udara. Hasil observasi drone akan dievaluasi untuk menentukan titik pencarian selanjutnya. "Tapi mudah-mudahan hari ini atau hari ketiga, target (korban) bisa kita temukan. Mari kita doakan sama-sama," harap Agung.
Pos SAR Sampit mengerahkan lima personel dalam operasi pencarian dan pertolongan ini. Sementara itu, penyelidikan mengenai penyebab hilangnya korban merupakan wewenang instansi terkait.
Tim gabungan tetap optimis pencarian akan membuahkan hasil. Meskipun kendala alam cukup signifikan, komitmen untuk menemukan korban tetap tinggi. Kerja sama antar instansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Kronologi dan Prosedur Pencarian
Berdasarkan Undang-Undang Pencarian dan Pertolongan Nomor 29 Tahun 2014, jika tanda-tanda korban tidak ditemukan hingga hari ketujuh, operasi SAR akan dihentikan sementara. Namun, jika ada tanda-tanda baru ditemukan setelahnya, operasi dapat diaktifkan kembali. "Namun sesuai Undang-Undang maka di hari ketujuh sudah dihentikan dan disampaikan kepada keluarga korban dan tim gabungan," jelas Agung.
Setelah hari ketujuh, evaluasi akan dilakukan bersama tim gabungan dan keluarga korban. Proses ini memastikan semua upaya telah dilakukan dan memberikan penjelasan kepada keluarga korban mengenai langkah selanjutnya. Proses ini juga memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam operasi pencarian dan pertolongan.
Proses pencarian ini menunjukkan pentingnya koordinasi dan kerja sama antar lembaga dalam menghadapi situasi darurat. Partisipasi masyarakat juga sangat membantu mempercepat proses pencarian. Semoga upaya pencarian ini segera membuahkan hasil dan keluarga korban mendapatkan kejelasan.
- Pencarian dilakukan oleh tim gabungan dari Pos SAR Sampit, TNI, Polri, BPBD, dan masyarakat.
- Kendala utama adalah arus sungai yang deras dan air yang keruh.
- Metode pencarian meliputi pemantauan permukaan air dengan perahu karet dan observasi udara menggunakan drone.
- Radius pencarian telah diperluas hingga empat kilometer.
- Operasi SAR akan dievaluasi pada hari ketujuh sesuai Undang-Undang Pencarian dan Pertolongan Nomor 29 Tahun 2014.