Pendaftaran Anggota Dewan Pers 2025-2028 Dibuka!
Dewan Pers membuka pendaftaran anggota baru periode 2025-2028, mencari figur dari unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat untuk menjaga ekosistem pers Indonesia.
Dewan Pers membuka pendaftaran calon anggota untuk periode 2025-2028! Pendaftaran resmi dibuka pada Senin, 20 Januari 2025, di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Kesempatan ini terbuka bagi siapapun yang ingin berkontribusi dalam menjaga dan meningkatkan ekosistem pers Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengumumkan dibukanya pendaftaran ini. Proses seleksi akan dilakukan oleh Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers yang telah dibentuk dua bulan sebelumnya. BPPA terdiri dari 11 orang yang mewakili konstituen dan Dewan Pers sendiri. Mereka akan memilih 9 anggota baru untuk periode mendatang.
Masa bakti anggota Dewan Pers periode 2022-2025 akan berakhir pada Mei 2025, sehingga pemilihan anggota baru ini sangat penting. Proses seleksi bertujuan untuk mendapatkan anggota Dewan Pers yang tepat dan berkompeten. Bambang Santoso, Ketua BPPA, menekankan pentingnya memperhatikan ekosistem pers Indonesia yang saat ini menghadapi tantangan. Anggota Dewan Pers yang baru diharapkan dapat menangani tantangan tersebut.
Pendaftaran ini ditujukan kepada tiga unsur penting: wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat. Persyaratannya pun terbagi menjadi syarat umum dan administrasi. Syarat umum menekankan integritas, objektivitas, serta pemahaman mendalam tentang pers nasional dan demokrasi. Sementara itu, persyaratan administrasi mencakup berkas-berkas seperti surat pernyataan, surat keterangan dari pengadilan, surat rekomendasi, dan dokumen pendukung lainnya.
Persyaratan Umum Calon Anggota Dewan Pers:
- Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers.
- Memiliki integritas pribadi yang tinggi.
- Objektif dan adil dalam pengambilan keputusan.
- Pengalaman luas dalam demokrasi, kemerdekaan pers, dan jurnalistik.
- Bagi wartawan, harus masih aktif bertugas.
- Bagi pimpinan perusahaan pers, harus masih menjabat.
- Bagi tokoh masyarakat, harus ahli di bidang terkait.
Persyaratan Administrasi:
- Surat pernyataan kesediaan.
- Pakta integritas.
- Surat keterangan dari pengadilan (tidak sedang menjadi terdakwa/terpidana).
- Surat rekomendasi dari organisasi konstituen Dewan Pers.
- Fotocopy KTP.
- Surat keterangan sehat jasmani.
- Curriculum Vitae (CV).
- Pas foto.
- Bukti status wartawan/pimpinan perusahaan pers (sesuai aturan).
- Surat pernyataan (bagi tokoh masyarakat).
Pendaftaran dibuka hingga 11 Februari 2025 pukul 24.00 WIB. Berkas dapat dikirim melalui email ke bppa@dewanpers.or.id atau secara fisik ke Sekretariat BPPA Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Informasi lebih lengkap mengenai format dokumen dapat diunduh di https://id/format-dokumenhpps.
Pemilihan anggota Dewan Pers periode 2025-2028 ini merupakan langkah krusial dalam menjaga keberlangsungan dan integritas pers Indonesia. Proses seleksi yang transparan dan adil diharapkan menghasilkan anggota Dewan Pers yang mampu menghadapi tantangan ke depan.