Pansel Buka Seleksi Calon Komisioner KY Periode 2025-2030
Panitia seleksi (Pansel) membuka pendaftaran calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 untuk mengawasi kinerja hakim, dengan proses seleksi yang ketat dan transparan.

Jakarta, 5 Mei 2025 - Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030. Tujuh calon komisioner yang berintegritas tinggi akan dipilih untuk mengawasi kinerja hakim di Indonesia selama lima tahun ke depan. Proses seleksi ini dilakukan secara ketat dan transparan untuk memastikan terpilihnya individu-individu yang tepat dan memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, selaku Ketua Pansel, mengumumkan bahwa sosialisasi pendaftaran akan dilakukan pada 6-28 Mei 2025, sedangkan pendaftaran resmi dibuka pada 2-23 Juni 2025. Beliau menekankan pentingnya proses seleksi yang optimal, mengingat batas akhir masa jabatan komisioner KY saat ini adalah 20 Desember 2025. "Insyaallah kita akan segera lakukan secara optimal seleksinya karena tanggal 20 Desember 2025 itu batas akhir dari [jabatan komisioner] Komisi Yudisial tahun ini," ujar Dhahana dalam konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin.
Proses seleksi ini akan melibatkan berbagai tahapan penting untuk memastikan integritas dan kapabilitas para calon. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan latar belakang, wawancara mendalam, dan tes penulisan makalah (paper) tematik seputar pengawasan hakim. Hal ini bertujuan untuk menjaring figur-figur terbaik yang mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai komisioner KY dengan efektif dan akuntabel.
Tahapan Seleksi dan Kerjasama Instansi
Pansel akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan integritas para calon komisioner. Lembaga-lembaga seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), BNN (Badan Narkotika Nasional), dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) akan dilibatkan dalam proses pemeriksaan latar belakang. Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan tidak ada calon yang memiliki masalah hukum atau catatan buruk yang dapat mengganggu kinerja KY.
Selain itu, Pansel juga akan melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung, KY, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, serta pakar hukum untuk mendapatkan masukan dan perspektif yang berharga. Hal ini menunjukkan komitmen Pansel untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses seleksi yang transparan dan akuntabel. "Kita akan melihat kualitasnya," tegas Dhahana.
Proses seleksi ini juga akan sepenuhnya mematuhi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014 terkait uji materi aturan seleksi anggota KY dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY. Kepatuhan terhadap putusan MK ini menunjukkan komitmen Pansel terhadap prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
Pengumuman dan Uji Kelayakan
Tujuh nama calon anggota KY yang terpilih akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kemudian diteruskan ke DPR guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Proses ini merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa calon-calon yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi dan integritas yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas sebagai komisioner KY.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra ditunjuk sebagai Ketua Pansel. Anggota Pansel lainnya terdiri dari Juru Bicara MA Yanto, akademisi Prof. Basuki Rekso Wibowo, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo, dan Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya M. Maulana Bungaran. Komposisi Pansel yang beragam ini diharapkan dapat menjamin proses seleksi yang objektif dan representatif.
Pendaftaran terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL), laman resmi KY, laman resmi MA, dan laman resmi Kementerian Hukum dan HAM.
Proses seleksi calon anggota KY periode 2025-2030 ini diharapkan dapat menghasilkan komisioner yang berkualitas dan berkomitmen untuk menjaga integritas peradilan di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi menjadi kunci keberhasilan dalam memilih pemimpin KY yang tepat.