Panitia Seleksi Calon Wakil Ketua DK LPS Resmi Diumumkan, Siapa Saja?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memimpin Panitia Seleksi Calon Wakil Ketua DK LPS periode 2025-2023 yang telah resmi dibentuk, membuka peluang bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar.

JAKARTA, 28 April 2025 - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2023 resmi dibentuk. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 tanggal 17 April 2025. Proses seleksi ini bertujuan untuk mengisi posisi Wakil Ketua DK LPS yang memiliki masa jabatan lima tahun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, didapuk sebagai Ketua merangkap Anggota Pansel. "Panitia seleksi terdiri dari Ketua merangkap Anggota yaitu Sri Mulyani Indrawati, saya sendiri, Menteri Keuangan sesuai amanat undang-undang," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin. Proses seleksi ini diawasi ketat untuk memastikan integritas dan kredibilitas calon Wakil Ketua DK LPS.
Proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini diharapkan akan menghasilkan calon Wakil Ketua DK LPS yang kompeten dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia dan melindungi kepentingan para nasabah perbankan.
Susunan Panitia Seleksi dan Persyaratan Calon
Pansel DK LPS terdiri dari berbagai unsur, termasuk pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perwakilan dari industri perbankan dan asuransi. Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono, mewakili pemerintah. Dari BI, terdapat Deputi Gubernur BI, Aida S Budiman. OJK diwakili oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae. Industri perbankan diwakili Komisaris Utama Indonesia Financial Group (IFG), Fauzi Ichsan, sedangkan industri asuransi diwakili Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance (IIFF), Rizal Bambang Prasetijo.
Calon Wakil Ketua DK LPS harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat, antara lain: warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik; cakap dalam hukum; sehat jasmani; berusia maksimal 65 tahun; berpengalaman di sektor jasa keuangan; dan tidak memiliki catatan kriminal. Persyaratan lain meliputi bebas dari konflik kepentingan dan tidak pernah dinyatakan sebagai orang yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan.
Proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini diharapkan akan menghasilkan calon Wakil Ketua DK LPS yang kompeten dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia dan melindungi kepentingan para nasabah perbankan. Proses seleksi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan di Indonesia.
Tahapan Seleksi dan Pendaftaran
Seleksi calon Wakil Ketua DK LPS terdiri dari dua tahap: Seleksi Administratif dan Seleksi Kelayakan dan Kepatutan. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id mulai 29 April 2025 hingga 6 Mei 2025. Pansel akan menyampaikan minimal tiga nama calon kepada Presiden setelah proses seleksi selesai.
Presiden akan memilih dan meneruskan minimal dua nama calon kepada DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan. Hasil uji kelayakan dan kepatutan dari DPR akan disampaikan kembali kepada Presiden untuk penetapan akhir. Seluruh proses seleksi ini harus selesai dalam waktu maksimal 20 hari kerja sejak pembentukan Pansel.
Proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini diharapkan akan menghasilkan calon Wakil Ketua DK LPS yang kompeten dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia dan melindungi kepentingan para nasabah perbankan. Proses seleksi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan di Indonesia.
Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi ini, diharapkan akan terpilih calon Wakil Ketua DK LPS yang terbaik dan mampu menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi stabilitas sistem keuangan Indonesia dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.