Pansel KY Koordinasi dengan PPATK, KPK, dan BIN untuk Seleksi Calon Anggota
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 berkoordinasi dengan PPATK, KPK, dan BIN untuk memastikan integritas calon.

Jakarta, 5 Mei 2025 - Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 telah mengumumkan koordinasi intensif dengan berbagai lembaga penting, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Intelijen Negara (BIN), untuk memastikan integritas dan rekam jejak para calon komisioner. Proses seleksi ini bertujuan untuk memilih individu-individu yang memenuhi standar integritas dan kapabilitas tinggi dalam mengawasi kinerja hakim di Indonesia.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM sekaligus Ketua Pansel, Dhahana Putra, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. Beliau menjelaskan bahwa langkah koordinasi ini merupakan bagian penting dari proses seleksi yang ketat dan transparan. Pansel berkomitmen untuk memilih calon anggota KY yang bersih dan berintegritas tinggi.
Proses koordinasi ini tidak hanya melibatkan lembaga penegak hukum, tetapi juga organisasi masyarakat sipil dan pakar hukum. Pansel ingin mendapatkan masukan yang komprehensif untuk memastikan kualitas calon yang diajukan. Hal ini menunjukkan komitmen Pansel untuk menjaring calon anggota KY yang terbaik dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Langkah-Langkah Seleksi Calon Anggota KY
Setelah menerima berkas pendaftaran calon anggota KY, Pansel akan mengirimkan surat kepada PPATK, KPK, BIN, BNPT, dan BNN untuk meminta informasi terkait latar belakang calon. Informasi ini akan digunakan untuk menilai integritas dan rekam jejak keuangan calon. "Misalkan, PPATK. Ternyata dia (calon komisioner KY) mendapatkan penghasilan tidak klir, tidak reasonable (wajar), itu juga bisa. Contohnya di KPK, ternyata dia pernah menjadi tersangka, terdakwa, tidak bisa," jelas Dhahana Putra.
Selain itu, Pansel juga akan melakukan verifikasi dan validasi data calon anggota KY. Proses ini memastikan akurasi dan kebenaran informasi yang diberikan oleh calon. Pansel tidak ragu untuk mendiskualifikasi calon yang memiliki latar belakang buruk. "Langsung kami coret. Nanti kan ada rapat pansel, ya, pansel memastikan. Itu akan menjadi suatu masukan," tegas Dhahana.
Pansel juga akan menggandeng organisasi masyarakat sipil dan beraudiensi dengan Mahkamah Agung, KY, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta pakar hukum untuk mendapatkan masukan yang komprehensif. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang terpilih benar-benar memenuhi kualifikasi dan standar yang telah ditetapkan.
Sebagai bagian dari proses seleksi, Pansel akan menguji ide dan gagasan para calon terkait reformasi pengawasan hakim melalui penulisan makalah (paper). "Kami ingin tahu apakah [mereka] punya ide gagasan, tidak, terkait pengawasan ini dilakukan. Itu yang coba kami lihat dari segi pemikiran ide gagasannya," ujar Dhahana.
Kriteria dan Jadwal Seleksi
Pansel akan memilih tujuh calon anggota KY yang akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kemudian diteruskan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Proses seleksi ini menekankan pada kualitas dan integritas calon. Pansel berkomitmen untuk memilih calon yang terbaik dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra ditunjuk sebagai Ketua Pansel. Anggota Pansel lainnya terdiri dari Juru Bicara MA Yanto, akademisi Prof. Basuki Rekso Wibowo, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo, dan Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya M. Maulana Bungaran.
Sosialisasi pendaftaran dilakukan pada 6–28 Mei 2025, sementara pendaftaran akan berlangsung pada 2–23 Juni 2025. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL), laman resmi KY, laman resmi MA, dan laman resmi Kementerian Hukum.
Proses seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan anggota KY yang berkualitas, berintegritas, dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengawasi kinerja hakim di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan proses seleksi ini.