KY Investigasi Rekam Jejak 51 Calon Hakim Agung, Pastikan Seleksi Adil dan Independen
Komisi Yudisial (KY) membentuk tim investigasi untuk menelusuri rekam jejak 51 calon hakim agung dan 12 calon hakim ad hoc HAM, memastikan proses seleksi berjalan adil dan independen untuk MA periode 2025.

Komisi Yudisial (KY) telah memulai proses investigasi menyeluruh terhadap rekam jejak 51 calon hakim agung dan 12 calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) untuk Mahkamah Agung (MA) periode 2025. Proses seleksi ini diumumkan secara daring pada Kamis (6/3) dan akan berlangsung hingga Kamis (27/3) melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Ketua KY, Amzulian Rifai, menegaskan komitmen KY untuk memastikan proses seleksi yang adil dan independen, serta bebas dari intervensi pihak manapun.
Proses investigasi yang dilakukan KY melibatkan tim investigasi andal yang akan menelusuri rekam jejak para calon secara komprehensif dan detail. 'KY akan melakukan penelusuran rekam jejak yang komprehensif serta serangkaian tes. Kami memiliki tim investigasi yang andal yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan data para calon dengan cara mereka sendiri, secara detail,' ungkap Amzulian Rifai dalam sosialisasi daring, Selasa (11/3). Selain tim investigasi internal, KY juga akan melibatkan pakar dan praktisi hukum untuk memastikan kualitas calon hakim yang terpilih.
Seleksi ini bertujuan untuk mengisi 17 posisi hakim agung di MA, yang terdiri dari 5 hakim agung Kamar Pidana, 3 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak, dan 3 hakim ad hoc HAM. Meskipun terdapat 51 pendaftar calon hakim agung dan 12 pendaftar calon hakim ad hoc HAM hingga Senin (10/3), Amzulian Rifai mengimbau agar para pendaftar segera melengkapi persyaratan pendaftaran yang masih belum tuntas.
Tahapan Seleksi dan Kriteria Calon Hakim Agung
Proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terdiri dari beberapa tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara. Untuk seleksi kesehatan, KY menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Nama-nama calon yang dinyatakan lulus seleksi akan diserahkan kepada DPR RI pada bulan Agustus 2025.
KY menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme bagi calon hakim agung. 'Lebih lanjut Ketua KY berharap calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang nantinya lulus seleksi merupakan calon-calon terbaik yang mampu menghadapi tantangan integritas serta tetap menjaga komitmen dan profesionalitas demi kepentingan bangsa,' ujar Amzulian Rifai. KY berharap proses seleksi ini akan menghasilkan hakim-hakim agung yang berkualitas dan berintegritas tinggi untuk menegakkan hukum di Indonesia.
Amzulian Rifai juga mengingatkan para peserta seleksi agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. KY memastikan proses seleksi akan dilakukan secara adil dan transparan. Proses seleksi ini sempat terancam karena efisiensi anggaran, namun akhirnya disetujui pemerintah dengan alokasi dana Rp3.527.500.000,00.
Tantangan dan Harapan
Proses seleksi calon hakim agung ini dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk memastikan integritas dan profesionalisme para calon. KY berharap dapat menghasilkan hakim-hakim agung yang mampu menghadapi tantangan integritas dan menjaga komitmen serta profesionalitas demi kepentingan bangsa. Proses seleksi yang transparan dan independen diharapkan dapat menghasilkan hakim-hakim agung yang berkualitas dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Dengan melibatkan tim investigasi yang andal, pakar, dan praktisi, KY berupaya untuk mendapatkan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbaik. Hal ini menunjukkan komitmen KY dalam menjaga kualitas peradilan di Indonesia. Proses seleksi yang ketat dan transparan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Proses seleksi ini merupakan langkah penting dalam upaya untuk menjaga integritas dan kualitas peradilan di Indonesia. Dengan menghasilkan hakim-hakim agung yang berkualitas dan berintegritas, diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan dan menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.