Pendaftaran Calon Anggota KY Periode 2025-2030 Dibuka, Ini Syarat dan Tata Caranya!
Panitia Seleksi (Pansel) umumkan syarat dan tata cara pendaftaran calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030, dibuka mulai 2-23 Juni 2025 melalui laman APEL.

Jakarta, 6 Mei 2025 - Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 resmi mengumumkan persyaratan dan tata cara pendaftaran. Pengumuman Nomor 01/PANSEL-KY/05/2025 ini membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria untuk menjadi bagian dari lembaga pengawas hakim tersebut. Pendaftaran akan berlangsung secara online melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) di https://apel.setneg.go.id, mulai tanggal 2 hingga 23 Juni 2025 pukul 17.00 WIB.
Ketua Pansel, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa proses seleksi ini bertujuan untuk mendapatkan tujuh calon anggota KY yang akan menggantikan komisioner yang masa jabatannya berakhir pada 20 Desember 2025. Proses seleksi ini sangat ketat dan transparan, dengan melibatkan berbagai lembaga untuk memeriksa rekam jejak para pendaftar, memastikan integritas dan kredibilitas calon anggota KY. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Proses pendaftaran dan seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan anggota KY yang berkompeten dan berintegritas tinggi, mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam mengawasi kinerja hakim di Indonesia. Pansel berupaya untuk memastikan proses ini berjalan secara adil dan objektif, sehingga menghasilkan anggota KY yang terbaik untuk periode 2025-2030.
Persyaratan Calon Anggota KY Periode 2025-2030
Untuk menjadi calon anggota KY, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Calon harus Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, NKRI, dan UUD 1945. Selain itu, terdapat persyaratan usia minimal 45 tahun dan maksimal 68 tahun pada saat proses pemilihan. Persyaratan pendidikan minimal berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan, serta memiliki pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun.
Calon anggota KY juga harus memiliki komitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, integritas dan kepribadian yang tidak tercela, serta kemampuan jasmani dan rohani yang memadai. Mereka juga harus memenuhi syarat tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, dan wajib melaporkan harta kekayaan. Semua persyaratan ini bertujuan untuk memastikan integritas dan kualitas calon anggota KY.
Proses verifikasi rekam jejak calon akan dilakukan secara menyeluruh. Pansel akan berkoordinasi dengan berbagai lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Narkotika Nasional (BNN). "Misalkan, PPATK. Ternyata dia (calon komisioner KY) mendapatkan penghasilan tidak klir, tidak reasonable (wajar), itu juga bisa. Contohnya di KPK, ternyata dia pernah menjadi tersangka, terdakwa, tidak bisa," jelas Dhahana.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman APEL. Calon pendaftar diharuskan membuat akun, mengisi daftar riwayat hidup, dan mengunggah dokumen hasil pemindaian, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta makalah. Makalah yang wajib diunggah memiliki tema ‘Reformasi Pengawasan Hakim Sesuai dengan Tugas dan Fungsi KY’, dengan jumlah halaman minimal 10 dan maksimal 15 halaman.
Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 30 Juni 2025 melalui laman Kementerian Sekretariat Negara dan laman APEL. Sosialisasi pendaftaran telah dilakukan pada 6-28 Mei 2025, dan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, laman APEL, laman resmi KY, laman resmi MA, dan laman resmi Kementerian Hukum dan HAM.
Pansel berharap proses seleksi ini akan menghasilkan anggota KY yang berkualitas dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengawasi dan memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Transparansi dan integritas menjadi kunci utama dalam proses seleksi ini. Pansel juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, organisasi masyarakat sipil, dan pakar hukum, untuk memastikan proses seleksi yang objektif dan adil.
Proses seleksi yang ketat dan transparan ini diharapkan mampu menghasilkan anggota KY yang mampu membawa perubahan positif bagi sistem peradilan di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat terus meningkat.