Penduduk Biak Numfor Bertambah 842 Jiwa, Disdukcapil Imbau Warga Rekam Data Kependudukan
Jumlah penduduk Kabupaten Biak Numfor, Papua bertambah 842 jiwa menjadi 150.318 jiwa, Disdukcapil setempat mengimbau warga segera rekam data kependudukan.

Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengalami peningkatan jumlah penduduk sebanyak 842 jiwa. Berdasarkan data bersih dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, jumlah penduduk saat ini mencapai 150.318 jiwa, meningkat dari sebelumnya 149.476 jiwa. Peningkatan ini terungkap pada Kamis, 1 Mei 2024, melalui keterangan Kepala Disdukcapil Biak Numfor, Kalep Ampnir.
Rinciannya, jumlah penduduk laki-laki sebanyak 76.214 jiwa dan perempuan 74.104 jiwa. Kepadatan penduduk di Kabupaten Biak Numfor secara keseluruhan mencapai 57,77 jiwa per kilometer persegi. Namun, kepadatan penduduk tersebar tidak merata di seluruh wilayah Kabupaten Biak Numfor.
Distribusi penduduk ini menunjukkan disparitas yang cukup signifikan. Hal ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan infrastruktur dan layanan publik agar dapat menjangkau seluruh wilayah dan warganya secara merata.
Kepadatan Penduduk di Biak Numfor
Data Disdukcapil juga menunjukkan perbedaan kepadatan penduduk yang signifikan antar distrik. Distrik Biak Kota tercatat memiliki kepadatan penduduk tertinggi, mencapai 1.021 jiwa per kilometer persegi. Sebaliknya, Distrik Bondifuar memiliki kepadatan penduduk terendah, yaitu sekitar 4,52 jiwa per kilometer persegi. Perbedaan ini mencerminkan karakteristik geografis dan tingkat perkembangan masing-masing distrik.
Menurut Kepala Disdukcapil, Kalep Ampnir, peningkatan jumlah penduduk ini seiring dengan gencarnya program perekaman data kependudukan, khususnya KTP-Elektronik. Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran warga akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan tercatat secara resmi.
Peningkatan akses dan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan juga menjadi faktor penting dalam pencapaian ini. Disdukcapil Biak Numfor berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Imbauan Perekaman Data Kependudukan
Menyikapi hal ini, Disdukcapil Biak Numfor mengimbau seluruh warga yang belum memiliki dokumen kependudukan, seperti KTP-Elektronik, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta nikah, dan dokumen penting lainnya, untuk segera melakukan perekaman data di kantor Disdukcapil. Layanan perekaman data ini diberikan setiap hari kerja.
"Semua pengurusan dokumen kependudukan dilayani dengan baik tanpa biaya apapun, alias gratis," tegas Kalep Ampnir. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan akses yang mudah dan terjangkau bagi seluruh warganya dalam memperoleh dokumen kependudukan yang sah.
Dengan tersedianya layanan yang mudah dan gratis ini, diharapkan seluruh warga Kabupaten Biak Numfor dapat segera melengkapi dokumen kependudukannya. Hal ini penting tidak hanya untuk keperluan administrasi, tetapi juga untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi dan tercatat secara resmi oleh pemerintah.
Peningkatan jumlah penduduk ini juga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menyediakan layanan publik yang memadai dan merata bagi seluruh warganya. Perencanaan pembangunan yang terintegrasi dan memperhatikan aspek kependudukan menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini.