Pendataan OAP di Biak Numfor Rampung, 120.894 Jiwa Terdata
Dinas Dukcapil Biak Numfor telah menyelesaikan pendataan Orang Asli Papua (OAP) sebanyak 120.894 jiwa, melengkapi data kependudukan untuk pembangunan daerah.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua, baru saja menyelesaikan pendataan Orang Asli Papua (OAP) di wilayahnya. Sebanyak 120.894 jiwa tercatat dalam pendataan ini, tersebar di 257 kampung dan 14 kelurahan. Pendataan tersebut menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Plus (SIAK Plus), yang juga mencatat 28.582 jiwa warga non-Papua.
Kepala Disdukcapil Biak Numfor, Kaleb Ampnir, mengumumkan selesainya pendataan ini pada Sabtu lalu di Biak. Beliau menjelaskan bahwa pendataan mencakup nama dan alamat lengkap setiap warga OAP. Informasi ini sangat penting, tidak hanya untuk administrasi kependudukan, tetapi juga sebagai data agregat untuk pembangunan di Kabupaten Biak Numfor, khususnya dalam konteks Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Data yang dikumpulkan melalui SIAK Plus ini memberikan gambaran yang komprehensif mengenai populasi OAP di Kabupaten Biak Numfor. Angka 120.894 jiwa ini menjadi dasar perencanaan dan pengalokasian sumber daya untuk program-program pembangunan yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat OAP.
Pendataan dan Pembangunan di Era Otsus
Pendataan OAP ini memiliki signifikansi penting dalam konteks Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Data akurat mengenai jumlah dan distribusi penduduk OAP sangat krusial untuk memastikan bahwa program-program pembangunan yang didanai melalui Otsus tepat sasaran dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat OAP. Data ini memungkinkan pemerintah daerah untuk merencanakan alokasi anggaran yang lebih terarah dan transparan.
Dengan data yang komprehensif ini, pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap efektivitas program-program yang telah berjalan dan melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Hal ini sejalan dengan tujuan Otsus untuk memberdayakan masyarakat Papua dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Data ini juga dapat digunakan untuk memantau kemajuan pembangunan di berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, dan ekonomi, khususnya bagi masyarakat OAP. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa pembangunan di Biak Numfor inklusif dan merata bagi seluruh penduduknya.
Imbauan Kepada Warga
Di samping pengumuman selesainya pendataan OAP, Kepala Disdukcapil Kaleb Ampnir juga mengingatkan warga Kabupaten Biak Numfor yang belum memiliki dokumen kependudukan penting untuk segera mengurusnya. Dokumen-dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran anak.
Kaleb Ampnir menekankan bahwa proses perekaman data dan pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan setiap hari kerja di kantor Disdukcapil. Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses bagi warga dan memastikan seluruh penduduk Biak Numfor memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan valid. Kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap sangat penting, baik untuk keperluan administrasi maupun untuk akses terhadap berbagai layanan publik.
Dengan adanya data kependudukan yang akurat dan lengkap, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat Biak Numfor secara keseluruhan.
Berdasarkan data bersih Disdukcapil, jumlah penduduk Kabupaten Biak Numfor hingga akhir tahun 2024 diperkirakan mencapai 149.476 jiwa. Angka ini mencakup warga OAP dan non-OAP, dan menunjukkan pertumbuhan penduduk yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan pembangunan di masa mendatang.
Kesimpulan
Selesainya pendataan OAP di Biak Numfor merupakan langkah penting dalam upaya membangun daerah yang lebih adil dan sejahtera. Data yang akurat dan komprehensif ini akan menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan efektif, khususnya dalam konteks Otonomi Khusus Papua. Selain itu, imbauan kepada warga untuk melengkapi dokumen kependudukan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh warganya memiliki akses terhadap layanan publik yang memadai.