Penganut Kaharingan di Tapin Hadapi Kendala Administrasi Pencatatan Sipil
Warga penganut Kaharingan di Kecamatan Piani, Tapin, Kalimantan Selatan, menghadapi kendala pencatatan sipil karena belum terdaftarnya pemuka agama Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) setempat.
Masalah Administrasi Menyeret Penganut Kaharingan di Tapin
Penduduk Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, yang menganut kepercayaan Kaharingan tengah menghadapi kendala administratif dalam pencatatan sipil. Hal ini terungkap dari pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tapin, Hendro Nugroho, yang disampaikan Kamis lalu di Rantau, Tapin.
Kendala Pencatatan Perkawinan dan Akta Kelahiran
Menurut Hendro, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tapin kesulitan mencatat perkawinan penganut Kaharingan. Pasalnya, pemuka agama Majelis Keagamaan Kaharingan Indonesia (MAKI) di Piani belum terdaftar resmi. Akibatnya, pencatatan perkawinan tak bisa dilakukan. Kondisi ini berdampak pada akta kelahiran anak dari pasangan penganut Kaharingan; akta kelahiran anak hanya mencantumkan status ‘anak seorang ibu’ karena perkawinan orang tua mereka tak tercatat secara sah.
Perbandingan dengan Daerah Lain
Hendro membandingkan situasi ini dengan Kotabaru, dimana pemuka agama MAKI telah terdaftar. Di Kotabaru, pencatatan sipil penganut Kaharingan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Ia menekankan bahwa masalah ini merupakan tantangan yang harus segera diatasi di Tapin, khususnya Kecamatan Piani.
Jumlah Penganut Kaharingan di Piani
Data Disdukcapil Tapin mencatat ada 325 penganut Kaharingan di Kecamatan Piani; 159 laki-laki dan 166 perempuan. Mereka tersebar di Desa Pipitak Jaya, Harakit, Batung, Balawaian, dan satu orang di Kecamatan Hatungun. Ketiadaan pemuka agama resmi dinilai sebagai akar masalah yang perlu segera diselesaikan.
Harapan untuk Ke depan
Hendro berharap, pendaftaran resmi pemuka agama tak hanya menciptakan ketertiban administrasi, tetapi juga memberikan pengakuan dan hak-hak yang layak bagi penganut Kaharingan di Tapin. Dengan demikian, mereka bisa menikmati akses layanan publik secara penuh dan setara dengan warga lainnya.