Pengerukan Sungai Cakung Lama, Upaya DKI Jakarta Atasi Banjir Tanpa Penggusuran?
DKI Jakarta lakukan pengerukan Sungai Cakung Lama sepanjang 8 km di Jakarta Utara sebagai upaya mengatasi banjir tanpa penggusuran lahan warga.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, meninjau langsung proses pengerukan Sungai Cakung Lama yang memiliki panjang mencapai delapan kilometer. Sungai ini terletak di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mencegah banjir yang kerap melanda ibu kota. Proyek pengerukan sungai ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas tampung air dan memperlancar aliran sungai, sehingga risiko banjir dapat diminimalkan.
Pramono Anung Wibowo memastikan bahwa proyek pengerukan Sungai Cakung Lama ini akan dilakukan tanpa penggusuran lahan milik warga, kecuali pada Segmen 12 yang terletak di Jalan Bakti, Jakarta Utara. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi warga yang terdampak proyek ini. Pendekatan yang personal dan dialog yang konstruktif menjadi kunci dalam mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
“Sama sekali kita tidak melakukan penggusuran. Alhamdulillah karena pendekatannya sangat personal yang dilakukan oleh tim masyarakat bisa menerima ini dengan baik,” kata Pramono di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pengerukan Sungai Cakung Lama Terbagi Menjadi 12 Segmen
Proyek pengerukan Sungai Cakung Lama dibagi menjadi 12 segmen yang berbeda. Sebagian besar segmen, yaitu Segmen 1 hingga Segmen 10, akan mengikuti lebar sungai yang sudah ada tanpa memerlukan pembebasan lahan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pengerukan dan mengurangi dampak sosial yang mungkin timbul.
“Dari delapan kilometer nanti posisi Segmen 1 sampai dengan Segmen 10 kita akan menggunakan lebar eksisting,” jelas Pramono. Pemerintah daerah berupaya untuk memaksimalkan penggunaan lahan yang ada dan menghindari pembebasan lahan yang dapat menimbulkan konflik dengan warga.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jakarta, Ika Agustin Ningrum, Segmen 11 juga akan mengikuti lebar sungai yang ada tanpa memerlukan pembebasan lahan. Namun, berbeda dengan segmen lainnya, Segmen 12 yang terletak di Jalan Bakti akan memerlukan pembebasan lahan karena lebarnya yang hanya sekitar dua meter. Pembebasan lahan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 39 Tahun 2023.
Pembebasan Lahan Segmen 12 dengan Skema Ganti Untung
Ika Agustin Ningrum menjelaskan bahwa sosialisasi terkait pembebasan lahan di Segmen 12 telah dilakukan pada pekan lalu. Proses pengadaan tanah akan dilakukan melalui skema ganti untung, yang berarti warga yang lahannya terdampak akan menerima kompensasi yang layak berdasarkan harga pasar. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan ganti rugi yang adil dan transparan kepada warga yang terdampak proyek ini.
“Minggu kemarin sudah ada sosialisasi dan prosesnya akan dilaksanakan pembebasan lahan dilaksanakan sesuai dengan aturan Permen ATR/BPN Nomor 39 Tahun 2023,” kata Ika. Pemerintah daerah berharap proses pembebasan lahan dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan, sehingga proyek pengerukan Sungai Cakung Lama dapat segera diselesaikan.
Pengerukan Sungai Cakung Lama merupakan langkah penting dalam upaya mengatasi banjir di Jakarta. Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas tampung air sungai dan memperlancar aliran air, sehingga risiko banjir dapat diminimalkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menyelesaikan proyek ini dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.