Penguatan Legalitas UMKM: Kunci Partisipasi Lebih Besar dalam Program Makan Bergizi Gratis
Bappenas menekankan pentingnya penguatan legalitas UMKM agar dapat lebih banyak terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mengatasi tantangan akses pembiayaan.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan bahwa legalitas usaha menjadi kunci utama bagi UMKM untuk berpartisipasi lebih besar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki, di Jakarta pada Kamis, 15 Mei 2024. Pernyataan ini muncul sebagai respon atas rendahnya keterlibatan UMKM dalam program MBG, yang seharusnya menjadi tulang punggung penyediaan jasa dan bahan baku.
Menurut Maliki, "Kalau kita bicara tentang MBG, Makan Bergizi Gratis, nah ini sebenarnya konsep kami pada saat membangun (program) itu, UMKM harus terlibat jauh lebih kuat lagi." Namun, ia mengakui masih banyak tantangan yang harus diatasi, terutama terkait legalitas usaha UMKM. Minimnya legalitas menjadi penghalang utama bagi UMKM untuk ikut serta dalam proses bidding atau pelelangan sebagai pemasok bahan baku maupun penyedia jasa pengolahan dan distribusi menu makan bergizi.
Lebih lanjut, Maliki menjelaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) minimal sangat diperlukan. Tanpa legalitas yang memadai, UMKM kesulitan bersaing dengan usaha yang lebih besar dan terformalkan dalam mendapatkan kesempatan untuk terlibat dalam program pemerintah seperti MBG. Kondisi ini diperparah oleh data Mastercard Small Business Barometer Report 2025 yang menunjukkan bahwa lebih dari 50 persen UMKM di Indonesia belum memiliki legalitas usaha atau sertifikasi.
Tantangan Legalitas dan Akses Pembiayaan UMKM
Masalah legalitas UMKM bukan hanya menghambat partisipasi dalam program MBG, tetapi juga berdampak pada akses pembiayaan. Maliki menjelaskan bahwa legalitas usaha menjadi syarat penting untuk mendapatkan pembiayaan resmi dari lembaga keuangan. Tanpa legalitas, UMKM kesulitan mendapatkan modal untuk mengembangkan usaha mereka dan bersaing di pasar. "Modal masih menjadi penghambat utama, tentunya bagi ekspansi pasar (bagi UMKM). Apalagi ditambah dengan minimnya pengetahuan tentang pasar itu sendiri serta persaingan yang tidak seimbang dengan pelaku usaha yang lebih besar," ungkap Maliki.
Mastercard Small Business Barometer Report 2025 juga menunjukkan bahwa kurang dari 30 persen UMKM di Indonesia yang telah mengakses pembiayaan. Alasan utama UMKM enggan mengakses kredit antara lain karena merasa tidak membutuhkan, biaya yang mahal, bunga yang terlalu tinggi, atau tidak memiliki jaminan. Kondisi ini menunjukkan betapa pentingnya intervensi pemerintah untuk mengatasi kendala akses pembiayaan bagi UMKM.
Bappenas mengajak stakeholders terkait, seperti Kementerian UKM dan Kementerian BUMN, untuk bersinergi dalam mendorong UMKM untuk mengurus legalitas usaha mereka. Hal ini dinilai krusial tidak hanya untuk meningkatkan partisipasi dalam program pemerintah seperti MBG, tetapi juga untuk membuka akses pembiayaan yang lebih mudah dan mendorong pertumbuhan ekonomi UMKM secara keseluruhan. Dengan legalitas yang kuat, UMKM dapat lebih percaya diri dalam bersaing dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
Solusi dan Harapan Ke Depan
Pemerintah menyadari pentingnya mengatasi permasalahan legalitas dan akses pembiayaan UMKM. Deputi Maliki optimis bahwa program-program pemerintah ke depan dapat mengintervensi permasalahan ini. Penguatan legalitas dan akses pembiayaan yang lebih mudah diharapkan dapat mendorong partisipasi UMKM yang lebih besar dalam program MBG dan program pemerintah lainnya. Dengan demikian, UMKM dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia dan kesejahteraan masyarakat.
Langkah-langkah konkret yang perlu dilakukan antara lain adalah sosialisasi dan pendampingan yang intensif kepada UMKM terkait pengurusan legalitas usaha. Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong lembaga keuangan untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dengan skema yang lebih fleksibel dan terjangkau. Dengan kolaborasi dan komitmen dari berbagai pihak, diharapkan UMKM dapat tumbuh dan berkembang pesat, sehingga mampu berkontribusi lebih besar bagi perekonomian Indonesia.
Kesimpulannya, penguatan legalitas UMKM merupakan kunci utama untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam program-program pemerintah seperti MBG dan mengatasi kendala akses pembiayaan. Hal ini membutuhkan kolaborasi dan komitmen dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan para pelaku UMKM sendiri.