Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
G
Reporter
  • Ganet Dirgantara
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Dirut JAKTV Nonaktif Jadi Tahanan Kota, Sakit Jantung Jadi Alasan
Dirut JAKTV Nonaktif Jadi Tahanan Kota, Sakit Jantung Jadi Alasan

Kejaksaan Agung mengungkap alasan Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif, Tian Bahtiar, ditahan kota karena sakit jantung dan masalah kesehatan lainnya terkait kasus dugaan perintangan penyidikan.

#planetantara
Sidang Vonis Ted Sioeng Ditunda Lagi, Kondisi Kesehatan Masih Mengkhawatirkan
Sidang Vonis Ted Sioeng Ditunda Lagi, Kondisi Kesehatan Masih Mengkhawatirkan

Sidang pembacaan vonis terhadap Ted Sioeng, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Bank Mayapada senilai Rp133 miliar, kembali ditunda karena kondisi kesehatannya yang belum memungkinkan.

#planetantara
Ted Sioeng Harap Hakim Jatuhkan Vonis Adil Kasus Penipuan Rp133 Miliar
Ted Sioeng Harap Hakim Jatuhkan Vonis Adil Kasus Penipuan Rp133 Miliar

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng, memohon keadilan dari majelis hakim dalam sidang pembacaan duplik di PN Jaksel.

#planetantara
Ted Sioeng Pertanyakan JPU Soal Nama-Nama dalam BAP Kasus Bank Mayapada
Ted Sioeng Pertanyakan JPU Soal Nama-Nama dalam BAP Kasus Bank Mayapada

Kuasa hukum Ted Sioeng mempertanyakan sikap JPU yang enggan menyebut nama-nama penting, termasuk Dato Sri Tahir, dalam BAP kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada senilai Rp133 miliar.

#planetantara
Ted Sioeng Minta Bebas, Kasus Penipuan Bank Mayapada Dianggap Sengketa Perdata
Ted Sioeng Minta Bebas, Kasus Penipuan Bank Mayapada Dianggap Sengketa Perdata

Ted Sioeng, terdakwa kasus dugaan penipuan Rp133 miliar dari Bank Mayapada, meminta vonis bebas karena kuasa hukumnya menilai kasus tersebut merupakan sengketa perdata, bukan pidana, dan terdapat dugaan rekayasa dari pihak bank.

#planetantara
Kasus Ted Sioeng: Ahli Tegaskan Tak Bisa Dipidana Karena Sudah Pailit
Kasus Ted Sioeng: Ahli Tegaskan Tak Bisa Dipidana Karena Sudah Pailit

Saksi ahli menyatakan Ted Sioeng, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, tidak dapat dipidana karena telah dinyatakan pailit berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Sumber Antara
Kuasa Hukum Nilai Kesaksian Lemah, Sidang Kasus Ted Sioeng Berlanjut
Kuasa Hukum Nilai Kesaksian Lemah, Sidang Kasus Ted Sioeng Berlanjut

Kuasa hukum Ted Sioeng menilai keterangan saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada lemah, tak mampu buktikan dakwaan, meskipun majelis hakim menolak eksepsi dan sidang berlanjut.

TedSioeng