Sidang Vonis Ted Sioeng Ditunda Lagi, Kondisi Kesehatan Masih Mengkhawatirkan
Sidang pembacaan vonis terhadap Ted Sioeng, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Bank Mayapada senilai Rp133 miliar, kembali ditunda karena kondisi kesehatannya yang belum memungkinkan.

Sidang pembacaan vonis terhadap Ted Sioeng, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk, kembali ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang yang seharusnya digelar Selasa, 11 Maret 2025, hingga Rabu, 12 Maret 2025. Penundaan ini disebabkan kondisi kesehatan Ted Sioeng yang masih belum memungkinkan untuk mengikuti persidangan.
Penundaan sidang diputuskan oleh Hakim Fitrah Renaldo. Hakim menyatakan penundaan diberikan untuk memberi kesempatan kepada penuntut umum dan terdakwa agar dapat hadir. Kondisi kesehatan Ted Sioeng yang dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, menjadi alasan utama penundaan tersebut. Hakim Fitrah berharap dengan penundaan ini, kesehatan Ted Sioeng dapat membaik sehingga persidangan dapat dilanjutkan dengan lancar. "Kita berharap persidangan ini berjalan dengan lancar. Secara umum, terdakwa intinya sudah mulai membaik kesehatannya," ujar Hakim Fitrah.
Tim kuasa hukum Ted Sioeng, Yulianto Asis, membenarkan kondisi kliennya yang masih belum memungkinkan untuk mengikuti persidangan. Yulianto menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Ted Sioeng masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, Ted Sioeng dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa, namun kemudian dipindahkan ke RSPAD Gatot Subroto. Meskipun masih dapat merespon, gula darah Ted Sioeng rendah, sehingga perlu menunggu kondisi kesehatannya benar-benar stabil sebelum mengikuti persidangan. "Dia tidak bisa komunikasi dengan baik, merespon bisa. Lagi nunggu stabil aja. Harapan bisa sidang secepatnya. Nanti kita lihat pada Rabu, apakah sanggup atau belum," ungkap Yulianto.
Kondisi Kesehatan Ted Sioeng dan Perkembangan Sidang
Kondisi kesehatan Ted Sioeng menjadi sorotan utama dalam penundaan sidang ini. Yulianto Asis mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Ted Sioeng cukup mengkhawatirkan, meskipun telah dipasang ring di jantungnya. Ted Sioeng masih berjuang melawan penyakitnya, sehingga kehadirannya di persidangan masih belum dapat dipastikan. Penundaan sidang ini menunjukkan keprihatinan majelis hakim terhadap kondisi kesehatan terdakwa, sekaligus memberikan kesempatan bagi Ted Sioeng untuk memulihkan kesehatannya sebelum menghadapi pembacaan vonis.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ted Sioeng ini telah menarik perhatian publik. Ted Sioeng didakwa oleh JPU dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Angka tersebut cukup fantastis dan menjadi perhatian utama dalam kasus ini. Ted Sioeng sendiri telah membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya, termasuk tuduhan terkait pinjaman awal sebesar Rp70 miliar yang konon digunakan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.
Penundaan sidang ini menimbulkan pertanyaan mengenai kapan sidang pembacaan vonis akan benar-benar dilaksanakan. Kepastian mengenai kondisi kesehatan Ted Sioeng dan kesiapannya untuk menjalani persidangan akan menentukan jadwal selanjutnya. Publik menantikan perkembangan terbaru dari kasus ini dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, sambil tetap memperhatikan kondisi kesehatan terdakwa.
Proses hukum akan terus berlanjut, dan diharapkan kondisi kesehatan Ted Sioeng akan membaik sehingga persidangan dapat segera diselesaikan. Publik berharap agar keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini, terlepas dari kondisi kesehatan terdakwa.
Kronologi Perkembangan Kasus
- Ted Sioeng didakwa melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar.
- Sidang pembacaan vonis ditunda karena kondisi kesehatan Ted Sioeng.
- Ted Sioeng dirawat di RSPAD Gatot Subroto setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa.
- Kondisi kesehatan Ted Sioeng masih belum memungkinkan untuk mengikuti persidangan.
- Sidang ditunda hingga Rabu, 12 Maret 2025.
Dengan penundaan sidang ini, publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.