Perbup Batas Desa Sleman: Kepastian Hukum dan Tata Tertib Administrasi Pemerintahan
Penetapan batas desa di Sleman melalui Perbup memberikan kepastian hukum dan tata tertib administrasi pemerintahan, sekaligus menciptakan kejelasan wilayah administrasi.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan bahwa peraturan bupati (Perbup) tentang penetapan batas desa atau kalurahan di Kabupaten Sleman memberikan kepastian hukum dan menciptakan tata tertib administrasi pemerintahan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Harmonisasi Peraturan Bupati tentang 61 batas kalurahan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (21/4). Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono. Penetapan batas wilayah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 45 tahun 2016.
Menurut Bupati Harda, Perbup ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah masing-masing desa. Kejelasan batas wilayah ini sangat penting untuk menghindari konflik dan sengketa antar desa di kemudian hari. Dengan adanya Perbup ini, diharapkan dapat tercipta administrasi pemerintahan yang lebih tertib dan efisien.
Proses harmonisasi Perbup ini juga dipandang sebagai kesempatan untuk memastikan kepastian hukum, baik secara formal maupun materiil, dalam penetapan batas wilayah kalurahan di Kabupaten Sleman. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintahan di tingkat desa.
Mewujudkan Tertib Administrasi di Tingkat Kalurahan
Bupati Harda menjelaskan bahwa sasaran utama dari penyusunan Perbup tentang Batas Kalurahan adalah terciptanya tertib administrasi di masyarakat kalurahan, khususnya di wilayah perbatasan. Perbup ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan terkait kewilayahan di tingkat kalurahan/desa. Dengan demikian, setiap kebijakan yang berkaitan dengan wilayah administrasi desa akan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.
Lebih lanjut, Bupati Harda menekankan pentingnya kerjasama dan koordinasi antar pihak terkait dalam proses penetapan batas wilayah ini. Kerjasama yang baik akan mempercepat proses dan meminimalisir potensi konflik. Perbup ini diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan batas wilayah yang selama ini mungkin masih belum jelas.
Ia juga berharap Perbup ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah kalurahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan adanya kejelasan batas wilayah, diharapkan akan mempermudah dalam pengelolaan aset desa, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dukungan Kementerian Hukum dan HAM DIY
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono, menyambut baik langkah Pemkab Sleman dalam menyusun Perbup tentang Batas Kalurahan. Ia memberikan apresiasi atas komitmen Pemkab Sleman dalam menciptakan kepastian hukum dan tata tertib administrasi pemerintahan di tingkat desa.
Agung Rektono berharap upaya yang dilakukan Pemkab Sleman bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dapat menghasilkan keputusan terbaik yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam proses harmonisasi dan penetapan Perbup tersebut.
Ia menekankan pentingnya aspek teknis dalam penetapan batas wilayah, dan siap berkolaborasi untuk membahas hal tersebut secara detail. Dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM DIY ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam membantu daerah dalam menyelesaikan permasalahan administrasi pemerintahan.
Kepastian Hukum untuk Masyarakat Sleman
Secara keseluruhan, Perbup tentang Batas Kalurahan di Kabupaten Sleman diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan akan tercipta kondisi yang kondusif untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Proses harmonisasi yang melibatkan berbagai pihak terkait juga menjamin terwujudnya Perbup yang komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejelasan batas wilayah juga akan memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik dan program pemerintah. Hal ini akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memperkuat persatuan dan kesatuan di Kabupaten Sleman.
Penetapan batas desa melalui Perbup ini merupakan langkah penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan di Kabupaten Sleman. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan akan tercipta iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.