Perda Pencegahan Narkotika di Mukomuko Ditetapkan, Tim P4GN Segera Dibentuk
DPRD dan Pemkab Mukomuko resmi menetapkan Perda Pencegahan Narkotika untuk membentuk Tim P4GN guna memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah perbatasan Bengkulu-Sumatera Barat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bersama Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Penetapan Perda ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba yang meningkat di wilayah tersebut, terutama di daerah perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat. Proses selanjutnya adalah menunggu fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk implementasi Perda tersebut.
"Alhamdulillah sebelum puasa membahas perda masalah narkotika, dan sudah ditetapkan, kini menunggu fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu," ungkap Pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Nety Wismarnasari, di Mukomuko, Selasa (18/3).
Langkah ini diambil sebagai respon atas tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Mukomuko, khususnya di wilayah perbatasan. Pembentukan Tim P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) menjadi fokus utama pasca-ditetapkan Perda ini. Pemerintah daerah berharap Tim P4GN dapat bekerja efektif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pembentukan Tim P4GN untuk Perangi Narkoba
Salah satu tujuan utama dari Perda ini adalah pembentukan Tim P4GN di Kabupaten Mukomuko. Selama ini, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba masih menghadapi kendala, terutama karena kurangnya koordinasi dan tim terpadu yang solid. Dengan adanya Perda ini, diharapkan pembentukan Tim P4GN dapat berjalan lancar dan efektif.
Nety Wismarnasari, Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya serta Agama di Kesbangpol Kabupaten Mukomuko, menjelaskan bahwa setiap tahun diadakan rapat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu. Dalam rapat tersebut, selalu diutarakan kebutuhan akan Tim P4GN di Kabupaten Mukomuko untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan data yang ada, kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Mukomuko, terutama di wilayah perbatasan dengan Sumatera Barat, mengalami peningkatan pada tahun 2024. Kondisi ini menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk segera membentuk Tim P4GN dan memperkuat kerjasama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Setelah perda ini disahkan, Badan Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Polres Mukomuko dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) lainnya untuk segera membentuk Tim P4GN Kabupaten Mukomuko.
Langkah Konkret Pencegahan Narkoba di Mukomuko
Dengan telah ditetapkannya Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Kabupaten Mukomuko kini memiliki payung hukum yang kuat untuk memberantas peredaran gelap narkoba. Langkah selanjutnya adalah pembentukan dan pengaktifan Tim P4GN yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, BNN, dan instansi terkait lainnya.
Tim P4GN nantinya akan berperan aktif dalam melakukan pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba. Kerjasama yang erat antar instansi sangat penting untuk memastikan efektivitas program pencegahan narkoba di Kabupaten Mukomuko.
Selain pembentukan Tim P4GN, pemerintah Kabupaten Mukomuko juga perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Pencegahan sejak dini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
Pentingnya kerjasama lintas sektoral dalam upaya pemberantasan narkoba juga perlu ditekankan. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, kepolisian, BNN, dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Mukomuko dapat berjalan efektif dan berhasil.
Setelah perda ini disahkan, diharapkan akan ada langkah-langkah konkrit yang segera dilakukan untuk membentuk Tim P4GN dan menjalankan program pencegahan narkoba secara efektif. Hal ini penting untuk melindungi masyarakat Mukomuko dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang semakin meningkat.
Dengan adanya Perda ini dan pembentukan Tim P4GN, diharapkan Kabupaten Mukomuko dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.