Perda Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta Dinilai Usang, Revisi Diperlukan
Anggota DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mendorong revisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak agar mengakomodasi UU TPKS dan menciptakan Jakarta yang lebih aman bagi perempuan.

Jakarta, 21 April 2025 (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, menyerukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Perda tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dan perlu diperbarui untuk melindungi perempuan di Jakarta. Menurut Elva, revisi ini krusial untuk memastikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi perempuan di Ibu Kota.
Elva menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2011 belum mengakomodasi ketentuan-ketentuan penting yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UU TPKS mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan nonfisik, pemaksaan perkawinan, dan kekerasan seksual berbasis elektronik, yang belum sepenuhnya tercakup dalam Perda yang ada.
Ketiadaan payung hukum yang komprehensif ini menghambat upaya penegakan hukum dan perlindungan korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, revisi Perda menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan di Jakarta dan memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegak hukum dalam menindak pelaku kekerasan seksual.
Revisi Perda: Langkah Penting Menuju Jakarta yang Ramah Perempuan
Elva menekankan pentingnya revisi Perda sebagai landasan hukum yang kuat untuk menindak kejahatan seksual terhadap perempuan. "Setelah dasar hukumnya ada sebagai landasan, baru pihak berwenang, terutama penegak hukum di DKI Jakarta dapat menindak kejahatan yang dilakukan terhadap perempuan," ujarnya. Revisi ini diharapkan dapat menutup celah hukum yang ada dan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi korban.
Lebih lanjut, Elva juga menyoroti pentingnya peningkatan kinerja Pemprov DKI Jakarta dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Mengacu pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov DKI Jakarta 2024, realisasi penurunan prevalensi kekerasan terhadap perempuan di DKI Jakarta mencapai 18,91 persen, melebihi target 24,8 persen. Namun, Elva mengingatkan bahwa angka tersebut masih perlu diturunkan lebih signifikan.
Meskipun terjadi penurunan, Elva menegaskan bahwa masih banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di Jakarta. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta perlu meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan kekerasan terhadap perempuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya, khususnya perempuan.
Pemprov DKI Jakarta memiliki tanggung jawab untuk memastikan Jakarta menjadi kota yang aman bagi semua kalangan, termasuk perempuan. Revisi Perda ini merupakan langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan payung hukum yang kuat dan komprehensif, diharapkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan akan lebih efektif dan berkeadilan.
Pentingnya Pencegahan dan Perlindungan Komprehensif
Elva menambahkan bahwa revisi Perda ini harus diiringi dengan upaya pencegahan dan perlindungan yang komprehensif bagi perempuan. Hal ini meliputi edukasi publik, peningkatan akses layanan bagi korban, dan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Hanya dengan pendekatan terpadu, Jakarta dapat menjadi kota yang benar-benar aman dan ramah bagi perempuan.
Pada momen Hari Kartini 2025, Elva berharap Pemprov DKI Jakarta dapat menunjukkan komitmen yang nyata dalam melindungi perempuan dengan merevisi Perda dan meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan. Hal ini penting untuk mewujudkan cita-cita Kartini akan kesetaraan gender dan perlindungan bagi perempuan Indonesia.
Dengan revisi Perda ini, diharapkan Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam melindungi hak-hak perempuan dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Perlindungan perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat.
Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak bukan hanya sekadar pembaruan regulasi, tetapi juga merupakan manifestasi komitmen nyata pemerintah daerah dalam melindungi dan memberdayakan perempuan di Jakarta. Harapannya, revisi ini akan menghasilkan Perda yang lebih efektif, komprehensif, dan responsif terhadap kebutuhan perempuan di era modern.