DPRD Kota Serang Usul Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
DPRD Kota Serang mengusulkan Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengatasi 64 kasus kekerasan seksual pada tahun 2024 dan mencegah diskriminasi serta eksploitasi terhadap perempuan dan anak.
![DPRD Kota Serang Usul Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/070044.384-dprd-kota-serang-usul-raperda-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak-1.jpg)
Serang, 7 Februari 2024 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Banten, berinisiatif mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) guna memberdayakan perempuan dan melindungi anak. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan seksual di Kota Serang.
Usulan Raperda PPPA: Langkah Antisipasi Kekerasan Seksual
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, mengungkapkan bahwa pembentukan Raperda ini sangat penting untuk mencegah diskriminasi dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak. "Supaya jangan terjadi diskriminasi terhadap perempuan dan anak, kemudian jangan terjadi lagi eksploitasi terhadap anak. Itu memang negara harus hadir," tegasnya. Data yang disajikan menunjukkan tingginya angka kekerasan seksual di Kota Serang, mencapai 64 kasus pada tahun 2024. Angka ini dianggap cukup signifikan mengingat luas wilayah Kota Serang yang relatif kecil.
Roni Alfanto menambahkan bahwa Raperda ini akan menjadi payung hukum yang melindungi perempuan dan anak, sebagai turunan dari undang-undang yang lebih tinggi. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan maksimal bagi kelompok rentan ini. "Anak itu kan lagi dalam pertumbuhan, itu harus betul-betul dijaga dan dipersiapkan masa depannya, jangan sampai terjadi eksploitasi, apalagi diskriminasi," imbuhnya.
Isi Raperda dan Tahapan Pembentukan
Raperda tersebut akan mengatur berbagai hal terkait hak-hak perempuan dan anak, perlindungan mereka, dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang lebih spesifik. Setelah diusulkan oleh DPRD, Raperda akan dibahas bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pj Wali Kota Serang, Nanang Saefudin, menyatakan dukungannya terhadap usulan Raperda ini. Ia menekankan pentingnya pemberdayaan perempuan di Kota Serang dan mengakui tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Tapi kita setuju bahwa Raperda ini memang harus kita buat dalam rangka bagaimana perempuan-perempuan yang ada di Kota Serang menjadi berdaya. Karena kita tahu banyak kasus kekerasan di Kota Serang, khususnya terhadap perempuan maupun anak itu sendiri," ujarnya.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Kota Serang dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan setara bagi perempuan dan anak. Pembentukan UPTD yang lebih spesifik juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam menangani kasus kekerasan dan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif. Ke depannya, diharapkan akan ada penurunan angka kekerasan seksual dan peningkatan pemberdayaan perempuan di Kota Serang.
Pembentukan Raperda ini merupakan langkah penting dalam upaya melindungi perempuan dan anak di Kota Serang. Proses selanjutnya akan melibatkan pembahasan dan asistensi dari Pemkot Serang untuk memastikan Raperda ini dapat mengakomodir kebutuhan dan aspirasi masyarakat.