Perda Perlindungan Anak di Sigi: Upaya Pemkab Atasi 502 Kasus Kekerasan Sejak 2016
Pemkab Sigi, Sulteng, terbitkan Perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk mengatasi 502 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak 2016-2024.

Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai upaya mengatasi tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah tersebut. Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menyatakan bahwa Perda ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan beradaptasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perda ini juga mengatur perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan dan diskriminasi, demi mewujudkan perempuan dan anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Hal ini disampaikannya di Dolo, Minggu, 23 Maret 2024.
Lebih lanjut, Pemkab Sigi juga membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) di setiap kecamatan. UPTD ini akan berperan penting dalam menampung aspirasi masyarakat terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memberikan layanan pendampingan bagi korban. Setiap UPTD akan didukung oleh psikolog hukum dan kejiwaan untuk memberikan pendekatan yang tepat kepada para korban.
Perda sebagai Landasan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak
Perda ini memberikan arah dan kepastian hukum bagi pemerintah dan semua pihak dalam penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Sigi. Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur.
Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi menjadi fokus utama, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan mereka. Perda ini juga mencakup perlindungan di lingkungan sekolah, mengingat tingginya angka kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
UPTD DP3A yang telah dibentuk di setiap kecamatan memiliki peran krusial dalam menjangkau korban kekerasan dan memberikan layanan dukungan. Kehadiran psikolog hukum dan kejiwaan di setiap UPTD diharapkan dapat memberikan pendampingan yang komprehensif, baik secara psikologis maupun hukum, bagi para korban kekerasan.
Statistik Kasus Kekerasan dan Upaya Pencegahan
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sigi cukup tinggi. Sejak tahun 2016 hingga 2024, tercatat sebanyak 502 korban, dengan rincian 187 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 315 kasus kekerasan terhadap anak. Tahun 2020 tercatat sebagai tahun dengan angka kasus tertinggi, yaitu sebanyak 108 korban.
Angka ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab Sigi. Perda perlindungan anak diharapkan mampu menekan angka kekerasan tersebut. Selain itu, upaya pencegahan juga terus digalakkan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak. Pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat, sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.
Dengan adanya Perda ini dan langkah-langkah konkrit yang telah dilakukan, diharapkan Kabupaten Sigi dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Peran serta masyarakat dalam melaporkan dan mencegah kasus kekerasan juga sangat penting dalam upaya mewujudkan hal tersebut. Semoga ke depannya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sigi dapat terus menurun.