Polri dan KemenPPPA Jalin Kerja Sama Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Polri berkomitmen mendukung KemenPPPA untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, ditandai dengan penandatanganan MoU dan pembentukan Direktorat TPPA serta TPPO di Bareskrim Polri.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam upaya percepatan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan KemenPPPA di Jakarta pada Selasa, 4 Maret 2024.
Penandatanganan MoU ini menandai langkah konkret dalam meningkatkan kerja sama antar lembaga dalam melindungi kelompok rentan. Komjen Pol. Wahyu Widada menjelaskan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kinerja penanganan kasus, memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. Ia menekankan komitmen Polri dalam menangani kasus-kasus kekerasan dengan lebih baik lagi.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Bareskrim Polri telah membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (TPPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pembentukan direktorat khusus ini merupakan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang melihat perlunya perhatian lebih terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Sinergi Polri dan KemenPPPA Tekan Angka Kekerasan
Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, menyambut baik kerja sama ini dengan harapan dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih tinggi. Berdasarkan hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional tahun 2024, KemenPPPA menemukan fakta mengejutkan: satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik, psikis, dan/atau seksual.
Angka kekerasan terhadap anak juga mengkhawatirkan. Survei nasional menunjukkan bahwa satu dari dua anak pernah mengalami kekerasan seksual. Angka-angka ini menunjukkan urgensi penanganan kasus kekerasan dengan lebih efektif dan terintegrasi.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penanganan kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak dapat menjadi prioritas, dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. KemenPPPA berharap sinergi ini akan menciptakan dampak positif yang signifikan dalam melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak di Indonesia.
Direktorat TPPA dan TPPO: Langkah Strategis Polri
Pembentukan Direktorat TPPA dan TPPO di Bareskrim Polri merupakan langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Direktorat ini akan fokus pada penanganan kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban, serta memberantas perdagangan orang.
Dengan adanya direktorat khusus ini, diharapkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dapat dilakukan secara lebih profesional dan terintegrasi. Hal ini akan mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi korban.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi dan memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak di Indonesia. Polri siap bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KemenPPPA, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. Dengan sinergi yang kuat antara Polri dan KemenPPPA, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan secara signifikan dan keadilan dapat ditegakkan.
Komitmen Bersama untuk Perempuan dan Anak
Baik Polri maupun KemenPPPA sama-sama berkomitmen untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Kerja sama ini merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut dan diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Indonesia.