Pernikahan Dini: Ancaman Kesehatan Reproduksi Perempuan Muda di Kota Jambi
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi mengingatkan bahaya pernikahan dini bagi kesehatan reproduksi perempuan dan dampak buruk lainnya.

Kota Jambi, 13 Maret 2024 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi kembali menyoroti permasalahan pernikahan dini, khususnya dampaknya terhadap kesehatan reproduksi perempuan muda. Kepala DPMPPA, Noverintiwi Dewanti, mengungkapkan keprihatinannya terkait praktik ini yang masih terjadi di Kota Jambi. Pernyataan ini disampaikan Kamis lalu, sebagai bentuk peringatan dini kepada generasi muda, terutama anak perempuan, akan bahaya pernikahan di usia anak.
Menurut Noverintiwi, pernikahan dini atau pernikahan pada usia anak akan berdampak buruk pada kesehatan reproduksi. "Pernikahan dini akan mengakibatkan risiko reproduksi bagi anak perempuan yang belum optimal," tegasnya. Hal ini disebabkan organ reproduksi yang belum berkembang sempurna, sehingga berpotensi mengalami kerusakan dan komplikasi kesehatan serius. Selain itu, pernikahan dini juga berisiko tinggi menyebabkan stunting pada anak yang dilahirkan karena keterbatasan finansial dan pengetahuan orang tua yang masih muda.
Lebih lanjut, Noverintiwi menjelaskan bahwa minimnya pemahaman tentang pengasuhan anak juga menjadi faktor risiko. "Dari segi pendidikan, anak yang menikah dini belum bisa memahami cara mendidik anak yang dilahirkan," tambahnya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah pengasuhan yang berdampak negatif pada perkembangan anak. Oleh karena itu, pencegahan pernikahan dini menjadi sangat penting untuk melindungi kesehatan dan masa depan anak perempuan di Kota Jambi.
Ancaman Pernikahan Dini dan Faktor Penyebabnya
Dampak negatif pernikahan dini tidak hanya terbatas pada kesehatan reproduksi. Pernikahan dini juga dapat menghambat pendidikan dan masa depan perempuan muda. Mereka mungkin terpaksa meninggalkan sekolah untuk mengurus rumah tangga dan anak, sehingga mengurangi kesempatan untuk meraih potensi mereka secara maksimal. Kondisi ekonomi keluarga juga seringkali menjadi faktor pendorong pernikahan dini, di mana keluarga berharap pernikahan dapat mengurangi beban ekonomi.
Noverintiwi memaparkan beberapa faktor penyebab pernikahan anak, antara lain faktor ekonomi keluarga yang kurang mampu, rendahnya tingkat pendidikan, pola asuh orang tua yang kurang baik, dan pengaruh media sosial. "Penyebab pernikahan anak biasanya ikut dipengaruhi faktor ekonomi dari keluarga yang tidak mampu, pendidikan rendah, keluarga dengan pola asuh buruk dari orang tua, serta media sosial dapat mempengaruhi perilaku anak," jelasnya. Faktor-faktor ini saling berkaitan dan menciptakan siklus kemiskinan dan permasalahan sosial yang sulit diatasi.
Data dari Kementerian Agama Kota Jambi menunjukkan adanya penurunan jumlah pernikahan anak di bawah 19 tahun. Pada tahun 2022 tercatat 63 kasus, sedangkan pada tahun 2023 jumlahnya menurun menjadi 36 kasus. Meskipun terjadi penurunan, angka ini masih menjadi perhatian serius dan membutuhkan upaya lebih lanjut untuk menekan angka pernikahan dini.
Upaya Pencegahan Pernikahan Dini di Kota Jambi
Pemerintah Kota Jambi melalui DPMPPA telah berupaya mencegah pernikahan anak dengan berbagai strategi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2019 tentang pencegahan pernikahan anak. Peraturan ini menjadi payung hukum dalam berbagai program pencegahan yang telah dan akan dilakukan.
Sosialisasi peraturan tersebut telah dilakukan secara intensif kepada siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA), serta kepada masyarakat Kota Jambi secara luas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pernikahan dini dan pentingnya pendidikan bagi anak perempuan. Selain sosialisasi, DPMPPA juga aktif berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan tokoh agama, untuk memperkuat upaya pencegahan pernikahan dini.
Harapannya, upaya-upaya tersebut dapat terus menurunkan angka pernikahan dini dan meningkatkan kualitas hidup anak-anak perempuan di Kota Jambi. "Harapan kedepannya, selain menurunkan jumlah pernikahan dini, kami juga ingin menjadikan anak mampu membentuk kehidupannya yang berkualitas," pungkas Noverintiwi Dewanti.
Kesimpulan: Pernikahan dini merupakan masalah serius yang berdampak buruk pada kesehatan reproduksi perempuan dan masa depan anak. Upaya pencegahan yang komprehensif dan berkelanjutan sangat diperlukan untuk melindungi anak perempuan dan menciptakan generasi muda yang berkualitas di Kota Jambi.