Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

MK Perintahkan PSU Pilkada Banjarbaru: Kotak Kosong Jadi Opsi
MK Perintahkan PSU Pilkada Banjarbaru: Kotak Kosong Jadi Opsi

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024 dengan mekanisme kotak kosong setelah menilai pilkada sebelumnya tidak demokratis.

#planetantara
Sidang MK Pertanyakan Hukum Pilkada Banjarbaru: Suara Tidak Sah dan Protes Pemilih
Sidang MK Pertanyakan Hukum Pilkada Banjarbaru: Suara Tidak Sah dan Protes Pemilih

Sidang Mahkamah Konstitusi mempertanyakan dasar hukum Pilkada Banjarbaru 2024 terkait banyaknya suara tidak sah akibat disusulfikasinya satu pasangan calon, tanpa menerapkan sistem kotak kosong.

Pilkada2024