PKB: Gugatan PAW ke MK Dinilai Tidak Tepat, Potensi Pemborosan Negara
Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menilai gugatan PAW anggota DPR ke MK tidak tepat karena PAW merupakan kewenangan partai politik, dan gugatan tersebut dinilai sebagai upaya memangkas kewenangan partai serta pemborosan anggaran negara.

Jakarta, 23 April 2024 - Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, menyatakan bahwa gugatan terhadap pasal Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah yang tidak tepat. Beliau menegaskan bahwa kewenangan PAW sepenuhnya berada di tangan partai politik (parpol), sesuai dengan konstitusi. Dua gugatan serupa, bernomor 41/PUU-XXII/2025 dan 42/PUU-XXII/2025, telah diterima MK sebelumnya.
Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid, menjelaskan bahwa anggota dewan merupakan perwakilan dan kader partai yang telah bergabung sebelum menjadi calon anggota legislatif (caleg). Oleh karena itu, partai politiklah yang berhak mengusung caleg dalam pemilu. Proses pencalonan ini menekankan status kader partai yang jelas, bukan sembarang orang.
Lebih lanjut, Gus Jazil menekankan bahwa partai politik memiliki kewenangan penuh dalam melakukan PAW karena merekalah yang mengusung anggota dewan dalam pemilihan legislatif (pileg). Dengan demikian, jika ada permasalahan dengan anggota dewan, partai memiliki hak untuk melakukan penggantian.
Kewenangan Partai dan Mekanisme PAW yang Sudah Jelas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) telah mengatur secara rinci mekanisme PAW. Gus Jazil menyatakan bahwa selama ini, penggantian anggota dewan telah berjalan sesuai prosedur yang ada. Oleh karena itu, gugatan terhadap pasal PAW ke MK dianggap sebagai upaya memangkas kewenangan partai dalam mengurus 'rumah tangganya' sendiri.
Keheranan Gus Jazil semakin bertambah dengan adanya dua gugatan serupa yang diajukan secara bersamaan. Ia mempertanyakan motif di balik gugatan tersebut dan menilai adanya upaya untuk membatasi kewenangan partai politik. "Begitu semangatnya pihak yang ingin memangkas kewenangan partai politik. Ada apa sebenarnya? Kok sampai ada dua gugatan yang sama soal PAW?" tutur Gus Jazil.
Permintaan penggugat agar PAW dilakukan melalui pemilihan umum (pemilu) di daerah pemilihan (Dapil) juga dinilai aneh dan tidak efisien. Proses pemilihan legislatif (pileg) yang telah dilalui cukup panjang, sehingga pemilu ulang untuk PAW dianggap sia-sia dan merupakan pemborosan anggaran negara. "Selain aneh, pemilu di dapil untuk kepentingan PAW itu merupakan hal yang sia-sia dan bentuk pemborosan. Jadi, tidak mungkin ada pemilu ulang hanya sekedar untuk kepentingan penggantian anggota dewan," tegasnya.
Harapan Penolakan Gugatan dan Pengelolaan Internal Partai
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini berharap MK akan menolak gugatan terkait PAW. Ia menekankan pentingnya kewenangan partai politik dalam mengelola internal partai dan proses pergantian anggota dewan. Proses PAW yang sudah diatur dalam UU MD3 dinilai sudah cukup efektif dan efisien.
Secara keseluruhan, pernyataan Gus Jazil mewakili pandangan PKB yang menganggap gugatan PAW ke MK sebagai langkah yang tidak tepat dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara. PKB menekankan pentingnya menghormati kewenangan partai politik dalam mengelola kader dan anggotanya.
Dengan adanya gugatan ini, muncul pertanyaan mengenai implikasi jika MK mengabulkan gugatan tersebut. Apakah hal ini akan membuka celah bagi intervensi pihak eksternal dalam urusan internal partai politik dan berpotensi menciptakan ketidakpastian politik?