Polda Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Perbankan, Rugikan Bank Aceh Syariah Rp2,9 Miliar
Polda Aceh menahan dua tersangka kasus tindak pidana perbankan di Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah dengan kerugian mencapai Rp2,9 miliar.

Polda Aceh menahan dua orang tersangka terkait kasus tindak pidana perbankan yang merugikan PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah sebesar Rp2,9 miliar. Kedua tersangka, berinisial RIP dan MA, kini mendekam di Rutan Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengelolaan kas anjungan tunai mandiri (ATM) yang tidak sesuai prosedur.
Kepala Sudit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, AKBP Supriadi, menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Langkah ini diambil agar berkas perkara dapat segera dirampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian.
“Penahanan ini sesuai prosedur hukum demi kelancaran penyidikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian,” ujar AKBP Supriadi di Banda Aceh, Senin.
Kronologi Kasus Pengelolaan Dana ATM Bank Aceh Syariah
Kasus ini bermula dari aktivitas MA, yang bertugas sebagai pelayanan nasabah dan memiliki akses untuk mengambil uang dari mesin ATM sejak tahun 2024. Sementara itu, RIP menjabat sebagai kepala operasional bank. Sesuai prosedur, RIP seharusnya mendampingi MA setiap kali membuka mesin ATM untuk melakukan pengisian atau pengambilan uang.
Namun, dalam praktiknya, RIP lalai dalam menjalankan tugasnya. Ia tidak mendampingi MA saat melakukan pengisian uang ke mesin ATM. Kelalaian ini dimanfaatkan oleh MA untuk melakukan tindak pidana perbankan, yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp2,9 miliar.
“RIP ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya. Seharusnya, RIP mendampingi MA saat memasukkan uang dalam mesin ATM, tetapi tidak dilakukan. RIP tidak mengetahui uang dalam mesin ATM diambil MA,” jelas Supriadi.
Pendalaman Kasus dan Potensi Keterlibatan Pihak Lain
Penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Fokus utama adalah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal bank atau pihak eksternal yang turut membantu melakukan tindak pidana tersebut.
Selain itu, penyidik juga menyoroti adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank yang memungkinkan terjadinya tindak pidana ini. Kelemahan ini menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para tersangka untuk melakukan aksinya.
“Penyidik terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tindak pidana ini terjadi adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank yang dimanfaatkan oleh para tersangka,” tegas Supriadi.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga perbankan untuk memperketat sistem pengawasan internal dan memastikan seluruh karyawan menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perbankan yang dapat merugikan bank dan nasabah.