Polda Banten Tangkap 11 Pelaku Pembakaran Peternakan Ayam
Polda Banten telah menangkap 11 pelaku pembakaran peternakan ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera di Serang, Banten, dengan motif dugaan pencemaran lingkungan dan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
![Polda Banten Tangkap 11 Pelaku Pembakaran Peternakan Ayam](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000046.238-polda-banten-tangkap-11-pelaku-pembakaran-peternakan-ayam-1.jpeg)
Serang, 10 Februari 2024 - Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap kasus pembakaran peternakan ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS) dengan menangkap 11 tersangka. Kejadian yang terjadi di Padarincang, Serang, Banten ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh ketidaksenangan warga terhadap keberadaan perusahaan tersebut.
Penangkapan dan Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengumumkan penangkapan 11 tersangka pada Senin, 10 Februari 2024. Salah satu tersangka, DKK, diduga sebagai provokator yang mengajak dan mengumpulkan massa untuk melakukan perusakan dan pembakaran. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda; Kampung Cibetus (CS, NN, HJ, dan YS) dan Pesantren Riyadusolihin (DP, FR, PR, SF, US, dan SM).
Akibat aksi tersebut, sejumlah bangunan milik PT. STS, termasuk kandang ayam, kantor administrasi, dan tangki solar, mengalami kerusakan dan kebakaran. Kerugian materiil masih dalam proses penghitungan. Laporan resmi telah diajukan oleh PT. STS ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut.
Motif Pembakaran
Meskipun penyelidikan masih berlangsung, Polisi menduga kuat motif pembakaran dilatarbelakangi oleh ketidaksenangan warga terhadap keberadaan PT. STS. Dugaan sementara mengarah pada isu pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh operasional perusahaan tersebut. Para pelaku diduga bermaksud menghentikan operasional PT. STS dengan cara merusak dan membakar fasilitas perusahaan.
Kombes Pol Dian Setyawan menambahkan, "Dugaan sementara mengarah pada Motif tidak senang dengan keberadaan PT. STS dengan alasan mencemarkan lingkungan, serta modus dari kejadian tersebut melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT. STS agar supaya tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut."
Tuntutan Hukum
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP (hasutan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), dan Pasal 187 KUHP (pembakaran), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku. Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Banten, dan polisi masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat.
Langkah-langkah Ke Depan
Kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi dan penyelesaian konflik antara perusahaan dan masyarakat sekitar. Penting bagi perusahaan untuk memperhatikan dampak lingkungan dari operasionalnya dan membangun hubungan yang baik dengan masyarakat. Di sisi lain, penyelesaian konflik harus dilakukan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan anarkis yang merugikan semua pihak. Polda Banten berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan melaporkan segala bentuk tindakan kriminalitas kepada pihak berwajib. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Proses hukum akan terus berjalan, dan diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan dialog dan menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai dan sesuai hukum.