Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kejari Singkawang Selesaikan Dua Perkara Pidana Lewat Restorative Justice
Kejari Singkawang Selesaikan Dua Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Singkawang sukses selesaikan dua kasus, penadahan dan laka lantas, melalui program restorative justice, dengan kedua belah pihak mencapai perdamaian.

Kejari Belitung Timur Tuntaskan Tiga Kasus Pidana Lewat Restorative Justice
Kejari Belitung Timur Tuntaskan Tiga Kasus Pidana Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Belitung Timur sukses selesaikan tiga perkara pidana umum lewat restorative justice (RJ), mempertimbangkan berbagai faktor seperti ancaman hukuman dan restorasi hubungan antar pihak.

Kejari Semarang Kembali Sukses Terapkan Keadilan Restoratif, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai
Kejari Semarang Kembali Sukses Terapkan Keadilan Restoratif, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai

Kejaksaan Negeri Semarang menyelesaikan kasus penganiayaan melalui keadilan restoratif untuk kedua kalinya di tahun 2025, menandai keberhasilan pendekatan restorative justice dalam sistem peradilan Indonesia.

Keadilan Restoratif: Kasus Penipuan Rental Mobil di Banda Aceh Berakhir Damai
Keadilan Restoratif: Kasus Penipuan Rental Mobil di Banda Aceh Berakhir Damai

Pengadilan Negeri Banda Aceh menyelesaikan kasus penipuan mobil rental dengan menerapkan keadilan restoratif, menghasilkan perdamaian antara terdakwa dan korban serta penangguhan penahanan.

Polres Anambas selesaikan kasus penganiayaan lewat keadilan restoratif
Polres Anambas selesaikan kasus penganiayaan lewat keadilan restoratif

Kepolisian Resor Kepulauan Anambas menghentikan perkara penganiayaan dengan menerapkan keadilan restoratif setelah tercapainya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Polda Banten Tangkap 11 Pelaku Pembakaran Peternakan Ayam
Polda Banten Tangkap 11 Pelaku Pembakaran Peternakan Ayam

Polda Banten telah menangkap 11 pelaku pembakaran peternakan ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera di Serang, Banten, dengan motif dugaan pencemaran lingkungan dan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kejari OKU Selesaikan Dua Kasus Lewat Restorative Justice
Kejari OKU Selesaikan Dua Kasus Lewat Restorative Justice

Kejari OKU sukses selesaikan dua kasus, penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas, melalui restorative justice dengan memenuhi sejumlah syarat perdamaian antara pelaku dan korban pada Januari 2025.