Polda Jambi Buru Empat DPO Kasus Penambangan Minyak Ilegal di Batanghari
Polda Jambi memburu empat DPO kasus penambangan minyak ilegal di Batanghari setelah menangkap Ian Kincai, berikut detailnya!

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Polda Jambi tengah memburu empat Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penambangan minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi. Penangkapan Ian Kincai, seorang pemodal dalam aktivitas ilegal ini, pada beberapa hari lalu menjadi titik awal pengungkapan lebih lanjut. Keberhasilan menangkap Ian Kincai mendorong pihak kepolisian untuk mengejar empat DPO lainnya yang terlibat dalam operasi penambangan minyak ilegal tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena dampak lingkungan dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal tersebut.
Penangkapan Ian Kincai, yang telah menjadi DPO sejak Agustus 2024, menandai babak baru dalam upaya pemberantasan penambangan minyak ilegal di Jambi. Polisi berhasil mengungkap keterlibatan Ian Kincai sebagai salah satu pemilik sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air. Keberadaan sumur minyak ilegal ini telah lama menjadi perhatian pihak berwajib karena potensi bahaya dan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan perekonomian daerah.
Setelah berhasil menangkap Ian Kincai, Polda Jambi kini fokus pada pengejaran empat DPO lainnya. Mereka adalah Ucok Padang Lawas, Dikun, Zubir, dan Sitanggang. Keempat DPO ini diduga terlibat aktif dalam kegiatan penambangan minyak ilegal di lokasi yang sama. Pihak kepolisian terus berupaya maksimal untuk menangkap para DPO tersebut dan membawa mereka ke proses hukum yang berlaku.
Pencarian DPO dan Pengungkapan Kasus
Proses pencarian terhadap empat DPO tersebut masih terus berlangsung. Kapolres Batanghari, AKBP Wendy Oktariansyah, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat. "Kita kejar, tunggu saja," tegasnya. Pernyataan tersebut menunjukkan keseriusan Polda Jambi dalam memberantas aktivitas penambangan minyak ilegal di wilayah hukumnya.
Selain mengejar empat DPO, Polda Jambi juga telah menangkap dua orang pelaku lainnya berinisial H dan Y pada 19 April 2025. Keduanya ditangkap di lokasi penambangan ilegal di Desa Pompa Air dan mengaku sebagai suruhan Ian Kincai. Penangkapan ini menunjukkan keberhasilan polisi dalam mengungkap jaringan pelaku penambangan minyak ilegal tersebut.
Terkait dengan sumur minyak ilegal yang terbakar beberapa waktu lalu, pihak kepolisian telah memastikan bahwa api sudah berhasil dipadamkan. Polisi juga telah mendatangi rumah pemilik sumur, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku berusaha untuk menghindari penangkapan.
Ancaman Pidana dan Upaya Pencegahan
Ketiga pelaku yang telah ditangkap, termasuk Ian Kincai, H, dan Y, dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Ancaman hukuman yang berat tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penambangan minyak ilegal. Polda Jambi juga akan terus meningkatkan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali. Kerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat sangat penting dalam memberantas aktivitas ilegal ini.
Penanganan kasus penambangan minyak ilegal di Jambi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan perekonomian daerah. Upaya penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Polisi terus melakukan pencarian terhadap para pelaku lainnya. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat dalam sektor pertambangan di Indonesia.