Polda Jambi Ringkus DPO Pengedar Narkoba di Batam
Polda Jambi berhasil menangkap IR, DPO kasus narkoba 4,9 kg sabu dan 4.582 butir ekstasi, di Batam setelah pengembangan penyelidikan dari kasus tersangka DD pada November 2024.

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil meringkus IR, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba, di Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus narkoba yang sebelumnya melibatkan tersangka DD pada 9 November 2024 di Jambi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, mengumumkan penangkapan tersebut pada Minggu. IR berhasil dibekuk setelah tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka DD.
Kasus ini bermula dari penangkapan DD di Batanghari, Jambi, pada 9 November 2024. Dari tangan DD, polisi menyita barang bukti berupa 4,9 kilogram sabu dan 4.582 butir ekstasi. Barang bukti tersebut telah dimusnahkan, dan DD kini tengah menjalani proses persidangan.
Pengungkapan Kasus dan Pengembangan Penyelidikan
Saat ditangkap, DD mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya atas perintah IR. Informasi ini menjadi titik awal bagi tim Opsnal Subdit I untuk melakukan pengembangan penyelidikan terhadap IR. Proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif dan teliti ini akhirnya membuahkan hasil.
Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi terus berupaya melacak keberadaan IR. Setelah melakukan penyelidikan panjang, pada 13 Maret 2025, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa IR berada di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan upaya penangkapan. Akhirnya, pada 16 Maret 2025 sekitar pukul 23.10 WIB, tim berhasil mengamankan IR di sebuah kafe di Batam. Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian IR dan keberhasilan Polda Jambi dalam mengungkap jaringan pengedar narkoba.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Berikut kronologi singkat penangkapan IR: Pada 9 November 2024, tersangka DD ditangkap di Batanghari, Jambi, dengan barang bukti 4,9 kg sabu dan 4.582 butir ekstasi. Dari keterangan DD, terungkap keterlibatan IR. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan IR di Batam pada 13 Maret 2025. Akhirnya, IR berhasil ditangkap di Batam pada 16 Maret 2025.
Meskipun detail mengenai barang bukti yang disita dari IR belum diungkapkan secara rinci, penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kasus ini juga menjadi bukti pentingnya kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam memberikan informasi untuk mengungkap kejahatan.
Penangkapan IR menjadi bukti keseriusan Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba. Proses penyelidikan yang panjang dan kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menangkap DPO tersebut. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi para pengedar narkoba lainnya.
Saat ini, IR telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Jambi akan terus berupaya mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan membawa para pelaku ke meja hijau. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Jambi dan sekitarnya.