Polda Kalsel Bantah Sita Ikan Asin di Toko Mama Khas Banjar, Kasus Berlanjut ke Persidangan
Polda Kalsel membantah penyitaan ikan asin di Toko Mama Khas Banjar, Banjarbaru, yang kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan terkait pelanggaran label produk.

Banjarmasin, 12 Maret 2025 (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) dengan tegas membantah kabar yang beredar luas terkait penyitaan ikan asin dari Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru. Toko tersebut saat ini tengah menghadapi proses hukum atas kasus dugaan memperjualbelikan produk tanpa label kedaluwarsa yang lengkap.
Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, memberikan klarifikasi di Banjarmasin, Rabu, 12 Maret 2025. "Saya tegaskan tak ada ikan kering atau ikan asin yang disita. Informasi ini harus diluruskan agar masyarakat tidak menerima informasi yang tidak benar," tegasnya. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas informasi yang beredar di media sosial yang dinilai telah memanipulasi fakta kasus tersebut.
Amien menjelaskan bahwa Polda Kalsel berupaya meluruskan opini publik yang telah terbangun akibat informasi yang menyesatkan dari pihak terdakwa, Firly Norachim. Meskipun kasus ini kini telah memasuki tahap dakwaan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, dan sepenuhnya menjadi ranah penuntut umum, Polda Kalsel tetap berkomitmen untuk memberikan informasi yang berimbang dan sesuai fakta yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Kronologi Kasus dan Pemeriksaan
Proses penyidikan, dimulai dari laporan masyarakat pada 6 Desember 2024, telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Laporan tersebut terkait pembelian produk frozen food yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan informasi penting lainnya seperti nama barang, ukuran, berat bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, dan nama serta alamat pelaku usaha.
Pada 11 Desember 2024, penyidik melakukan penggeledahan dan menyita 35 item barang. Kemudian, pada 13 Desember 2024, dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, termasuk ahli dari Dinas Perdagangan Kalsel dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel. Setelah gelar perkara pada 9 Januari 2025, pemilik toko, Firly Norachim, ditetapkan sebagai tersangka.
Firly Norachim diduga melanggar pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan atau huruf i UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa pada 25 Februari 2025, tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Klarifikasi Polda Kalsel dan Pelanggaran yang Terjadi
AKBP Amien menekankan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam kasus ini. Seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan diawasi oleh Kabag Wassidik. Ia berharap masyarakat tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
Terungkap pula bahwa pelanggaran terkait label produk di Toko Mama Khas Banjar telah terjadi cukup lama. Hasil pengawasan dan penyuluhan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru pada 23 Januari 2024 menunjukkan bahwa 20 sampel BDKT tidak memenuhi ketentuan pasal 22, 23, dan 29 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pelanggaran ini, yang terkait dengan ketidaklengkapan label pada produk, diancam pidana enam bulan dan denda Rp500.000.
Polda Kalsel menegaskan kembali bahwa tidak ada penyitaan ikan asin dalam kasus ini. Semua proses hukum telah berjalan sesuai prosedur, dan masyarakat diimbau untuk menunggu hasil persidangan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap.