Polres Biak Temukan Minyakita Dijual di Atas HET, Pelaku Terancam Hukum!
Polres Biak Numfor menemukan penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah kios dan toko di Biak, Papua, dan mengambil tindakan tegas.

Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor, Papua, mengungkap adanya praktik penjualan minyak goreng Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Penemuan ini dilakukan oleh Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), Iptu Tantu Usman, saat melakukan pengecekan di sejumlah kios Pasar Inpres Biak, toko, dan swalayan pada Selasa, 11 Maret 2024.
Pengecekan tersebut difokuskan pada kepatuhan pedagang terhadap HET Minyakita dan juga pengecekan volume isi kemasan. Hasilnya mengejutkan, ditemukan sejumlah kios dan toko yang menjual Minyakita ukuran 1 liter dengan harga mencapai Rp17.000 hingga Rp20.000. Harga ini jelas melanggar aturan HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Kasatreskrim Iptu Tantu Usman menjelaskan, "Kami temukan harga produk Minyakita tidak sesuai dengan HET, sejumlah kios atau toko menjual dengan kisaran harga Rp17 ribu hingga Rp20 ribu ukuran 1 liter kemasan botol."
Penindakan Tegas dan Imbauan Kepada Masyarakat
Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, tim dari Polres Biak Numfor melakukan penyitaan sejumlah Minyakita dari kios dan toko yang melanggar aturan sebagai barang bukti. Pemilik kios dan toko yang bersangkutan juga menandatangani surat tanda penerimaan barang yang disita. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha yang menjual barang kebutuhan pokok, termasuk Minyakita, dengan harga di atas HET. "Kami komitmen akan bertindak tegas terhadap oknum pelaku usaha yang menjual barang atau sembako seperti Minyakita yang melanggar aturan demi keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat," tegas Iptu Tantu Usman.
Selain penindakan hukum, Polres Biak Numfor juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam berbelanja. Masyarakat dihimbau untuk selalu mengecek masa berlaku produk sebelum membelinya guna menghindari kerugian.
Konteks Penjualan Minyakita di Atas HET
Penjualan Minyakita di atas HET di Biak Numfor menjadi sorotan karena minyak goreng ini merupakan salah satu komoditas penting yang dibutuhkan masyarakat. Praktik ini dinilai merugikan konsumen dan melanggar aturan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok. Pemerintah telah menetapkan HET untuk Minyakita agar terjangkau oleh masyarakat luas.
Langkah tegas yang diambil Polres Biak Numfor diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha nakal dan melindungi konsumen dari praktik-praktik curang. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas harga Minyakita di pasaran.
Polres Biak Numfor juga berencana untuk melakukan pengawasan dan pengecekan secara berkala di berbagai tempat penjualan untuk memastikan kepatuhan para pedagang terhadap HET Minyakita. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Kesimpulan
Penemuan penjualan Minyakita di atas HET di Biak Numfor oleh Polres Biak Numfor menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum dalam melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan bahan pokok dengan harga terjangkau. Langkah tegas yang diambil diharapkan dapat mencegah praktik serupa di masa mendatang dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam berbelanja.