DPRD Banjarbaru Dukung Penyelesaian Kasus UMKM Mama Khas Banjar, Sisi Kemanusiaan Diperhatikan
Ketua DPRD Banjarbaru menemui pendemo yang menyoroti kasus hukum pemilik Toko Mama Khas Banjar, menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan perlindungan UMKM.

Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 14 Mei 2024 – Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, Rabu lalu menemui ratusan massa yang berunjuk rasa terkait kasus hukum yang menimpa pemilik Toko Mama Khas Banjar, sebuah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Aksi ini dipicu oleh proses hukum yang sedang dijalani pemilik toko, Firly Nurachim, terkait dugaan pelanggaran penjualan produk tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Banjarbaru, dihadiri perwakilan pendemo dan pihak kepolisian.
Dalam pertemuan tersebut, Gusti Rizky menyatakan bahwa DPRD telah menerima aspirasi masyarakat terkait penegakan hukum atas kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus tetap dihormati. Namun, DPRD juga akan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan aspirasi masyarakat dalam menyikapi kasus ini. "Kami melihat dari sisi kemanusiaan terkait warga yang menyampaikan aspirasi dan ini harus ditindaklanjuti. Aspirasi menjadi pegangan kami menyuarakannya hingga ke tingkat nasional jika diperlukan," ungkap Gusti Rizky.
Kehadiran Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam persidangan Firly Nurachim di Pengadilan Negeri Banjarbaru turut menjadi sorotan. Menteri Maman, yang hadir sebagai amicus curiae, menyatakan keprihatinannya atas proses hukum yang dijalani Firly. Beliau menilai pendekatan pidana dalam kasus ini berpotensi mematikan usaha mikro di Indonesia. "Proses hukum ini akan mematikan usaha-usaha mikro di seluruh Indonesia,” tegas Menteri Maman.
Dukungan DPRD dan Aspirasi Masyarakat
Gusti Rizky menekankan pentingnya pelaku UMKM untuk melengkapi dokumen dan informasi produk, termasuk tanggal kedaluwarsa, demi melindungi konsumen. Ia berharap pelaku usaha lokal lebih memperhatikan standar keamanan dan informasi produk agar tidak merugikan masyarakat dan taat aturan. "Kami berharap, pelaku usaha lokal semakin memperhatikan standar keamanan dan informasi produk agar tidak merugikan masyarakat dan paling penting, itu semua bagian dari taat aturan," tegasnya.
Sementara itu, ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Konsumen Banua, yang dikoordinir Akhmad Husaini, meminta aparat penegak hukum menyelesaikan kasus ini sesuai koridor hukum. Mereka mendukung agar proses hukum di Pengadilan Negeri Banjarbaru berjalan sesuai fakta hukum. "Kehadiran kami ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi mendukung penyelesaian kasus sesuai hukum, biarkan majelis hakim memutus sesuai fakta hukum," ujar Husaini.
Husaini juga meminta agar framing kriminalisasi dihentikan dan tidak melemahkan proses hukum yang sudah berjalan. Ia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap UMKM.
Pertimbangan Hukum dan Perlindungan UMKM
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru mendakwa Firly Nurachim dengan dua pasal dalam Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i. Dakwaan tersebut terkait dengan dugaan Firly tidak mencantumkan masa kedaluwarsa pada produk makanan dan minuman yang dijualnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan UMKM. Di satu sisi, perlindungan konsumen sangat penting, namun di sisi lain, proses hukum yang terlalu keras dapat berdampak negatif pada perkembangan UMKM. Pertemuan di DPRD Banjarbaru menunjukkan adanya upaya untuk mencari solusi yang adil dan mempertimbangkan semua aspek yang terlibat.
DPRD Banjarbaru berkomitmen untuk mengawal kasus ini dan memastikan agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Mereka juga akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat dan memberikan dukungan kepada UMKM lokal agar tetap dapat berkembang dan berkontribusi pada perekonomian daerah.
Pertemuan ini menjadi bukti pentingnya dialog dan komunikasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menghadapi permasalahan hukum yang kompleks. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan bijak dan memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak.