Menteri UMKM Bertanggung Jawab Penuh atas Kasus Mama Khas Banjar
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bertanggung jawab penuh atas kasus hukum yang menimpa pemilik Mama Khas Banjar, Firly Nurochim, dan menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi UMKM.

Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 14 Mei 2024 (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, secara tegas menyatakan bertanggung jawab penuh atas kasus hukum yang menimpa Firly Nurochim, pemilik Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh beliau saat menghadiri persidangan sebagai amicus curiae di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu.
"Kalau misalnya kita mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab dalam situasi ini? Saya sampaikan, saya lah yang bertanggung jawab secara penuh," ujar Maman. Pernyataan ini menekankan komitmen pemerintah dalam melindungi para pelaku UMKM di Indonesia. Kehadirannya sebagai amicus curiae menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawal kasus ini dan memberikan dukungan hukum kepada Firly Nurochim.
Sebagai Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menjelaskan tanggung jawabnya meliputi pembinaan, perlindungan, dan keberlanjutan usaha UMKM demi pertumbuhan ekonomi nasional. Beliau berpendapat bahwa penjatuhan sanksi pidana kepada Firly, yang menjalankan usaha dengan itikad baik dan berkontribusi pada ekonomi lokal, tidak sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang fokus pada pemberdayaan dan perlindungan UMKM.
Perlindungan Hukum bagi UMKM
Maman Abdurrahman menekankan pentingnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Regulasi ini bertujuan membangun ekosistem yang adil dan berkesempatan sama bagi para pelaku UMKM untuk berkembang.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa perlindungan hukum yang kuat akan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pelaku UMKM dalam menjalankan usaha. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan produktivitas, daya saing, dan penciptaan lapangan kerja, serta berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Maman khawatir bahwa proses hukum terhadap Firly dapat menimbulkan efek ketakutan di kalangan pengusaha UMKM lainnya, sehingga menghambat pengembangan UMKM dan kontraproduktif terhadap tujuan pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, beliau menekankan pentingnya perlindungan dan pembinaan yang berkelanjutan bagi UMKM.
Pertimbangan Ulang Sanksi Pidana
Meskipun menghormati kewenangan aparat penegak hukum, Maman Abdurrahman berharap agar penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengedepankan sanksi pidana, dapat dipertimbangkan ulang, khususnya dalam konteks UMKM. Beliau menyoroti pentingnya keseimbangan antara perlindungan konsumen dan pembinaan UMKM.
Maman berharap putusan pengadilan dalam kasus Mama Khas Banjar dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia dan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM. Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan UMKM di Indonesia.
Kesimpulannya, kasus Mama Khas Banjar menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi UMKM di Indonesia. Pernyataan Menteri UMKM yang bertanggung jawab penuh atas kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan bagi para pelaku UMKM.