Menteri UMKM Desak Pembinaan, Bukan Pidana, untuk Kasus Mama Khas Banjar
Menteri UMKM Maman Abdurrahman meminta agar kasus hukum yang menjerat UMKM Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, diprioritaskan dengan pembinaan, bukan hukuman pidana.

Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 14 Mei 2024 (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mendesak agar kasus hukum yang melibatkan Mama Khas Banjar, sebuah UMKM di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, lebih mengedepankan pembinaan daripada sanksi pidana. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Maman setelah memberikan keterangan sebagai amicus curiae dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Sebagai amicus curiae, Menteri Maman memberikan pandangan Kementerian UMKM terkait kasus tersebut. Ia hadir untuk memberikan perspektif dan informasi kepada majelis hakim. Peristiwa ini bermula dari laporan konsumen terkait produk Mama Khas Banjar yang dinilai melanggar aturan perlindungan konsumen.
Menurut Menteri Maman, penegakan hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam menangani kasus UMKM. Beliau menekankan pentingnya prinsip pembinaan dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan visi Kementerian UMKM untuk mendukung dan memberdayakan UMKM Indonesia.
Kasus Mama Khas Banjar dan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Kasus ini berpusat pada pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly Nurachim, yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru. Dakwaan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Firly didakwa karena menjual berbagai macam makanan dan minuman kemasan tanpa mencantumkan masa kedaluwarsa.
JPU mendakwa Firly dengan dua pasal berbeda. Dakwaan pertama berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-undang tersebut, sementara dakwaan kedua berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf i. Kedua pasal ini berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen, termasuk mengenai masa kedaluwarsa produk.
Menteri Maman berharap agar pengadilan mempertimbangkan aspek pembinaan dalam mengambil keputusan. Beliau berpendapat bahwa sanksi administratif lebih tepat daripada sanksi pidana dalam kasus ini, mengingat Mama Khas Banjar merupakan UMKM yang berkontribusi pada perekonomian lokal.
Peran Kementerian UMKM dalam Pembinaan UMKM
Kementerian UMKM memiliki peran penting dalam membina dan memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM di Indonesia. Pembinaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelatihan manajemen usaha, peningkatan kualitas produk, hingga akses permodalan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha UMKM.
Dalam konteks kasus Mama Khas Banjar, Kementerian UMKM menekankan pentingnya edukasi dan pembinaan kepada pelaku UMKM terkait peraturan perlindungan konsumen. Dengan memberikan pemahaman yang baik, diharapkan para pelaku UMKM dapat menghindari pelanggaran hukum di masa mendatang.
Dengan memberikan sanksi administratif, pelaku usaha dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini lebih efektif daripada langsung menjatuhkan sanksi pidana yang dapat berdampak negatif pada kelangsungan usaha.
Kementerian UMKM berharap agar putusan pengadilan nanti dapat mempertimbangkan hal ini dan memberikan solusi yang adil dan bijaksana bagi semua pihak. Pembinaan yang tepat sasaran diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan mendorong pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan.
Menteri Maman juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif. Dengan demikian, UMKM dapat tumbuh dan berkembang, berkontribusi pada perekonomian nasional, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Harapannya, kasus Mama Khas Banjar dapat menjadi pembelajaran bagi UMKM lain untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memprioritaskan perlindungan konsumen.