Kementerian UMKM Kawal Kasus Toko Mama Banjar: Pembinaan Jadi Prioritas
Kementerian UMKM berkomitmen mengawal kasus hukum yang menjerat pemilik Toko Mama Khas Banjar, menekankan pembinaan, dan mengacu pada MoU dengan Polri untuk mendukung pengembangan UMKM.

Jakarta, 6 Mei 2025 - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan siap mengawal penanganan kasus hukum yang menimpa Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kasus ini menyoroti pentingnya pembinaan bagi UMKM dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM, Reghi Perdana, hadir di persidangan sebagai utusan Menteri UMKM. Reghi menegaskan pentingnya mengedepankan pembinaan dalam kasus-kasus yang melibatkan UMKM. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor UMKM.
Penutupan Toko Mama Banjar pada 1 Mei 2025, akibat masalah hukum yang dihadapi Firly terkait dugaan pelanggaran penjualan produk tanpa label kedaluwarsa, semakin mempertegas urgensi perlindungan dan pembinaan UMKM. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pentingnya Pembinaan dan MoU Kementerian UMKM-Polri
Reghi menekankan pentingnya UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur tentang proses pembinaan bagi pelaku usaha pangan. "Perkara hukum yang menyangkut UMKM, khususnya dalam kasus ini bisa mengedepankan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Di situ jelas sekali bahwa proses pembinaan itu harus dan penting dilakukan," ujar Reghi dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Reghi mengingatkan tentang nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dan Polri yang berlaku hingga 2026. MoU ini bertujuan untuk mendukung pengembangan UMKM di Indonesia. "Walau ada perubahan struktur kabinet, nomenklatur kementerian, tapi MoU itu masih berlaku," tegasnya.
Kementerian UMKM berkomitmen mendampingi UMKM dalam berbagai permasalahan, mulai dari pembinaan dan pendampingan hingga kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait. Hal ini dilakukan agar UMKM dapat tumbuh mapan, tangguh, dan patuh pada regulasi pemerintah.
Perlindungan hukum bagi UMKM juga menjadi kewajiban pemerintah pusat dan daerah, berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021.
Sanksi dan Perlindungan Konsumen
Meskipun menekankan pembinaan, Reghi menjelaskan bahwa sanksi tetap dapat diterapkan bagi pengusaha yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 6 Tahun 2023. Sanksi tersebut meliputi denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan produk dari peredaran, ganti rugi, hingga pencabutan izin usaha.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran. Regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan bagi UMKM.
Kasus Toko Mama Banjar menjadi pembelajaran penting bagi UMKM lain untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan memprioritaskan keamanan produk yang mereka jual. Pembinaan dan pendampingan dari pemerintah diharapkan dapat membantu UMKM untuk berkembang dan berkontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.
Dengan adanya pengawalan dari Kementerian UMKM, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan bijaksana, sekaligus menjadi contoh bagaimana pemerintah melindungi dan membina UMKM di Indonesia.