Menteri UMKM Dorong Sanksi Administratif, Bukan Pidana, untuk Pelanggaran UMKM
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendorong sanksi administratif daripada pidana bagi UMKM yang melanggar aturan, khususnya dalam kasus Mama Khas Banjar, dengan menekankan pembinaan dan penyempurnaan sistem perlindungan UMKM.

Jakarta, 16 Mei 2024 - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengajukan usulan pentingnya mengedepankan pembinaan dan sanksi administratif, bukan pidana, bagi pelaku UMKM yang melanggar aturan. Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus hukum yang dihadapi Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Kamis (15 Mei 2024), Menteri Maman menjelaskan, "Undang-Undang Pangan adalah aturan yang lebih rinci dan relevan dalam kasus seperti ini. Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana sebaiknya menjadi upaya terakhir atau ultimate remedium."
Ia menekankan bahwa proses penegakan hukum pidana terhadap usaha mikro harus menjadi pilihan terakhir. Menurutnya, pendekatan administratif lebih proporsional dan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang dianggap sebagai lex specialis dibandingkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pentingnya Pembinaan dan Perbaikan Sistem
Menteri Maman menegaskan bahwa usulan ini bukan pembelaan atas kesalahan, melainkan refleksi atas perlunya penyempurnaan mekanisme penertiban dan pembinaan UMKM. "Ini bagian dari introspeksi kami. Kementerian UMKM bertanggung jawab penuh dan akan memperbaiki sistem perlindungan serta pembinaan terhadap UMKM," tegasnya.
Ia memahami bahwa pengusaha UMKM, seperti Mama Khas Banjar, umumnya kurang memiliki latar belakang pendidikan hukum dan keterampilan administratif yang memadai. Oleh karena itu, pendekatan hukum terhadap UMKM perlu dibedakan dengan penanganan terhadap usaha menengah dan besar.
Lebih lanjut, ia menambahkan, "Mereka rata-rata kurang paham soal hukum, di sinilah negara hadir melalui affirmative action. Sudah menjadi tugas saya sebagai Menteri UMKM untuk lebih menggalakkan sosialisasi, percepatan kemudahan, dan pendampingan kepada pengusaha UMKM di seluruh Indonesia."
Dukungan dari Komisi III DPR RI
Anggota Komisi III DPR-RI, I Wayan Sudirta, turut memberikan dukungan dengan mendorong hukuman seringan-ringannya dalam kasus Mama Khas Banjar. Wayan juga mengingatkan adanya nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Polri yang seharusnya mengedepankan sanksi administratif.
Maman juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang bekerja sesuai koridor hukum, namun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat proses hukum ini secara lebih luas dan proporsional, demi menjaga keberlangsungan ekonomi rakyat kecil. "Apapun keputusan pengadilan, kami percaya aparat penegak hukum akan mengambil langkah yang arif dan bijaksana. Namun, kami sampaikan concern Kementerian UMKM agar perkara seperti ini dipandang dari kacamata ekonomi kerakyatan," ucapnya.
Kesimpulan
Pernyataan Menteri Maman Abdurrahman ini menandakan sebuah upaya untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap UMKM. Dengan menekankan pembinaan dan sanksi administratif, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku UMKM di Indonesia, sekaligus memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian khusus kepada UMKM yang seringkali menghadapi kendala dalam memahami dan memenuhi regulasi yang berlaku. Harapannya, dengan adanya pembinaan dan pendampingan yang lebih intensif, UMKM dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.