Warga Binaan Masuk Kategori UMKM? Menteri UMKM Usul Revisi UU
Menteri UMKM mengusulkan revisi UU untuk memasukkan warga binaan yang berwirausaha ke dalam kategori UMKM, sebagai bentuk dukungan dan perlindungan usaha mereka.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Usulan ini bertujuan untuk memasukkan warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang berwirausaha ke dalam kategori UMKM. Pengusulan ini disampaikan pada pembukaan Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPA Fest) 2025 di Jakarta, Senin. Langkah ini diharapkan memberikan perlindungan dan dukungan bagi usaha warga binaan agar tetap berjalan meskipun mereka menjalani masa hukuman.
Dalam sambutannya, Menteri Maman menyatakan, "Insyaallah, 2 bulan ke depan kami akan membentuk tim pokja untuk mengusulkan revisi Undang-Undang UMKM dan kewirausahaan." Salah satu poin penting revisi tersebut adalah memperjelas bagaimana warga binaan dapat terdaftar dan masuk dalam kategori usaha mikro. Menurutnya, ini merupakan bentuk tindakan afirmatif dan kepedulian Kementerian UMKM terhadap warga binaan yang memiliki minat berwirausaha.
Menteri Maman telah berdiskusi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, terkait wacana ini. Beliau menuturkan bahwa banyak warga binaan yang usahanya terhenti atau bahkan hancur saat mereka menjalani masa hukuman. "Ada beberapa kasus, misalnya si A pada saat dia terkena sanksi pidana dan diproses masuk ke lembaga pemasyarakatan, ada pertanyaan sederhana, ‘Usahanya bagaimana?’ Terkadang usahanya ikut di-freeze (dibekukan), ikut juga hancur," jelas Menteri Maman. Dengan memasukkan warga binaan ke dalam kategori UMKM, diharapkan usaha mereka dapat tetap berjalan dan terlindungi selama masa hukuman.
Dukungan untuk Wirausaha Warga Binaan
Menteri Maman menekankan pentingnya melindungi usaha warga binaan agar tidak kolaps selama mereka menjalani proses hukum. "Supaya kalau memang yang diproses secara hukum silakan personalnya, tetapi usahanya jangan sampai runtuh ataupun kolaps," tegasnya. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk tetap produktif dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia, meskipun dalam situasi yang menantang.
Sementara itu, Menteri Agus Andrianto menyatakan bahwa pihaknya telah menugaskan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, untuk menindaklanjuti wacana tersebut. Mereka akan mencari regulasi yang tepat untuk mendukung usaha warga binaan. "Bagaimana dicarikan regulasinya agar mereka bisa punya kesempatan kerja mungkin 30 persen kepada yang bersangkutan, 70 persen kepada negara sehingga mereka tetap bisa produktif dan memberikan kontribusi pada pendapatan negara," ujar Menteri Agus.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan kepada para pelaku UMKM, termasuk mereka yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya revisi UU UMKM ini, diharapkan dapat memberikan payung hukum yang jelas dan perlindungan bagi usaha warga binaan, sehingga mereka dapat tetap berwirausaha dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.
IPPA Fest 2025: Pameran Produk Warga Binaan
Sebagai bagian dari peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61, Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPA Fest) 2025 turut digelar. Festival ini menampilkan berbagai karya warga binaan dari seluruh Indonesia, mulai dari produk kerajinan tangan, kuliner, batik, lukisan, hingga pertunjukan seni. Acara ini menjadi bukti nyata kreativitas dan potensi warga binaan dalam berkarya dan berwirausaha.
IPPA Fest 2025 juga menjadi ajang promosi produk-produk warga binaan kepada masyarakat luas. Hal ini diharapkan dapat membuka peluang pasar yang lebih besar dan meningkatkan perekonomian bagi warga binaan setelah mereka kembali ke masyarakat. Dengan adanya dukungan dari pemerintah dan berbagai pihak, diharapkan warga binaan dapat lebih mudah mengembangkan usaha mereka dan kembali berintegrasi ke dalam masyarakat.
Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberdayakan warga binaan dan mendukung perkembangan UMKM di Indonesia. Dengan adanya revisi UU dan dukungan program-program pemberdayaan, diharapkan usaha warga binaan dapat tumbuh dan berkembang, serta berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.