BPOM Temukan Makanan Tak Layak Edar dalam Razia Parcel Lebaran di Tulungagung
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kediri bersama Dinas Kesehatan Tulungagung menemukan puluhan produk makanan tak layak edar dalam razia parcel Lebaran, meliputi produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan kemasan rusak.

Tim gabungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kediri berhasil menemukan sejumlah produk makanan tidak layak edar saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap parcel Lebaran di berbagai toko, ritel, dan supermarket di Tulungagung, Jawa Timur, pada Kamis, 13 Maret 2024.
Sidak tersebut bertujuan untuk mencegah peredaran produk makanan berisiko, seperti makanan yang telah kedaluwarsa, tanpa izin edar, atau dengan kemasan yang rusak. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen dari potensi bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh produk makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Penemuan ini menjadi sorotan penting mengingat momen Lebaran identik dengan meningkatnya permintaan dan peredaran parcel makanan. Hal ini menekankan betapa pentingnya pengawasan ketat untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
Hasil Sidak dan Tindak Lanjut
Berdasarkan hasil sidak, petugas gabungan menemukan sejumlah pelanggaran yang cukup signifikan. Tercatat ada empat produk tanpa Nomor Izin Edar (NIE), lima produk yang telah kedaluwarsa, enam produk dengan kemasan rusak, dan delapan produk tanpa label yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Temuan ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan dari beberapa pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku di bidang keamanan pangan.
"Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan pembinaan kepada pengelola toko dan ritel. Mereka wajib menarik produk yang tidak memenuhi standar agar tidak merugikan konsumen," jelas Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Ana Septi Saripah.
Pembinaan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keamanan pangan dan konsekuensi jika terjadi pelanggaran. Selain pembinaan, penarikan produk yang tidak layak edar menjadi langkah penting untuk mencegah potensi kerugian bagi konsumen.
Pihak berwenang juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi keamanan pangan. Konsumen diimbau untuk teliti dalam memilih produk makanan sebelum membelinya.
Imbauan dan Ancaman Sanksi
Ana Septi Saripah juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli parcel Lebaran atau produk makanan lainnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa produk yang dibeli aman dan layak untuk dikonsumsi.
Menurut BPOM, mengonsumsi pangan olahan yang tidak memenuhi syarat dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, termasuk penyakit bawaan pangan seperti keracunan akibat cemaran mikroba atau bahan kimia berbahaya. Oleh karena itu, kewaspadaan konsumen sangat diperlukan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang mereka jual. Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
"Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus mengawasi peredaran produk untuk melindungi masyarakat," tegas Ana Septi Saripah, menekankan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan pangan bagi seluruh masyarakat.
Sidak ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam melindungi konsumen dari produk makanan yang tidak layak edar. Langkah-langkah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keamanan pangan.