YLK Sumsel Imbau Warga Waspadai Produk Kedaluwarsa Jelang Lebaran
YLK Sumsel mengingatkan masyarakat Sumatera Selatan untuk mewaspadai produk makanan dan minuman kedaluwarsa yang marak beredar menjelang Lebaran, demi melindungi konsumen dari potensi kerugian.

Jelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa. Imbauan ini disampaikan menyusul peningkatan permintaan produk makanan dan minuman menjelang hari raya, yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Menjelang hari besar keagamaan umat Islam itu biasanya permintaan makanan dan minuman dalam kemasan mengalami peningkatan, kondisi ini perlu diwaspadai kemungkinan beredarnya produk kedaluwarsa seperti tahun-tahun sebelumnya banyak ditemukan di pasaran," ungkap Pembina YLK Sumsel, Rizal Aprizal, di Palembang, Rabu (26/3).
YLK Sumsel mencatat, kasus peredaran produk kedaluwarsa sering ditemukan di toko dan pasar swalayan di 17 kabupaten dan kota di Sumsel. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman yang akan dikonsumsi.
Waspada Produk Kedaluwarsa
Rizal Aprizal menekankan pentingnya memeriksa tanggal kedaluwarsa dan kondisi fisik kemasan sebelum membeli produk. "Kami mengingatkan masyarakat lebih teliti memeriksa kemasan produk sebelum memutuskan untuk membelinya agar tidak menjadi korban peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa," tegasnya. Pemeriksaan meliputi pengecekan tanggal kedaluwarsa, izin edar dari instansi kesehatan, dan kondisi fisik kemasan (plastik, kotak, botol, atau kaleng).
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu memprotes pedagang atau pengelola toko yang menjual produk kedaluwarsa. Laporan juga dapat disampaikan kepada pihak kepolisian, instansi pemerintah terkait, atau YLK Sumsel untuk ditindaklanjuti.
Penjualan produk kedaluwarsa merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan sanksi yang cukup berat bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar.
Hak Konsumen dan Upaya Pemerintah
Menurut Rizal, hak konsumen meliputi hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa, serta hak untuk memilih barang dan jasa yang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan. Pemerintah, melalui Wali Kota Palembang Ratu Dewa, juga telah menyatakan komitmennya untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara rutin bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mencegah peredaran produk kedaluwarsa dan berbahaya.
Kegiatan sidak tersebut diintensifkan menjelang Lebaran untuk memastikan produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran aman dan layak dikonsumsi. Hal ini menunjukkan sinergi antara pemerintah dan lembaga konsumen dalam melindungi hak-hak konsumen.
Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mengawasi peredaran produk makanan dan minuman, sehingga dapat mencegah terjadinya kerugian akibat mengonsumsi produk yang tidak layak konsumsi. Dengan kewaspadaan dan ketelitian, masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan lebih aman dan nyaman.
Selain itu, penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak konsumen yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat lebih berani untuk menuntut hak-haknya jika merasa dirugikan.
Imbauan Kepada Masyarakat
- Periksa tanggal kedaluwarsa dan kondisi kemasan sebelum membeli.
- Jangan ragu untuk memprotes pedagang yang menjual produk kedaluwarsa.
- Laporkan kepada pihak berwenang jika menemukan produk kedaluwarsa.
- Pahami hak-hak konsumen dan jangan ragu untuk menuntut hak tersebut jika dirugikan.