Disperindagkop UKM Kota Tangerang Awasi Ketat Penjualan Parsel Jelang Lebaran
Disperindagkop UKM Kota Tangerang gencar melakukan pengawasan penjualan parsel untuk memastikan keamanan dan kualitas produk bagi konsumen menjelang Lebaran.

Apa, Siapa, Di Mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang secara aktif mengawasi penjualan parsel di berbagai pusat perbelanjaan di Kota Tangerang, Banten, pada Senin, 17 Maret 2024. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk parsel yang beredar aman dikonsumsi dan tidak kedaluwarsa. Hal ini penting dilakukan menjelang perayaan Lebaran guna melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat mengonsumsi produk yang tidak layak. Pengawasan ini dilakukan secara acak untuk memastikan efektivitas dan luasnya jangkauan pengawasan.
Sasaran pengawasan meliputi berbagai jenis toko, mulai dari retail kecil hingga supermarket dan pusat perbelanjaan besar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh lapisan pedagang mematuhi aturan yang berlaku terkait penjualan parsel. Dengan pengawasan yang menyeluruh ini, diharapkan kualitas dan keamanan produk parsel di Kota Tangerang dapat terjamin.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menjelaskan bahwa pengawasan difokuskan pada pengecekan izin edar dan tanggal kedaluwarsa produk. Tim pengawas mengecek secara langsung kondisi barang dan memastikan tidak ada produk yang rusak atau kedaluwarsa dijual kepada masyarakat. Hal ini penting untuk mencegah potensi bahaya kesehatan bagi konsumen akibat mengonsumsi produk yang sudah tidak layak.
Pengawasan Intensif di Pusat Perbelanjaan Kota Tangerang
Pada hari Senin, 17 Maret 2024, tim pengawas Disperindagkop UKM Kota Tangerang telah mengunjungi TipTop Swalayan dan Hypermart Cyber Park. Hasilnya, petugas tidak menemukan adanya barang atau makanan dalam kemasan yang rusak atau kedaluwarsa. "Secara izin terpenuhi dan tanggal penggunaan pun masih aman atau jauh dari batas," ungkap Suli Rosadi. Pengawasan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan pangan bagi masyarakat.
Suli Rosadi menambahkan bahwa pengawasan akan terus berlanjut ke wilayah lain di Kota Tangerang, termasuk Tangerang Timur seperti Ciledug, Cipondoh, dan Larangan. Langkah ini memastikan pengawasan dilakukan secara merata dan menyeluruh di seluruh wilayah Kota Tangerang. Dengan cakupan pengawasan yang luas, diharapkan dapat meminimalisir peredaran produk parsel yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.
Selain melakukan pengawasan langsung, Disperindagkop UKM Kota Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan teliti dalam memilih parsel. Konsumen dihimbau untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, dan kelayakan barang sebelum membelinya. Kewaspadaan konsumen sangat penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keamanan pangan.
Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Nekat Menjual Parsel Kedaluwarsa
Suli Rosadi menegaskan bahwa bagi pelaku usaha yang kedapatan menjual barang kedaluwarsa, rusak, atau tidak layak konsumsi, akan dikenakan sanksi tegas. "Jika ditemukan barang kedaluwarsa, rusak dan tidak layak, Disperindagkop UKM akan lakukan penarikan barang tersebut dari display, jika dapat diretur barang tidak boleh dijual dan jika tidak dapat diretur barang harus dimusnahkan," tegasnya. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari produk yang membahayakan kesehatan.
Pengawasan ketat ini menunjukkan komitmen Disperindagkop UKM Kota Tangerang dalam melindungi konsumen dan memastikan keamanan pangan selama musim Lebaran. Dengan adanya pengawasan dan imbauan kepada masyarakat, diharapkan perayaan Lebaran dapat berjalan dengan aman dan nyaman tanpa khawatir akan produk parsel yang tidak layak konsumsi.
Langkah-langkah yang dilakukan Disperindagkop UKM Kota Tangerang ini patut diapresiasi. Pengawasan yang intensif dan sanksi yang tegas memberikan jaminan keamanan dan kualitas produk parsel bagi masyarakat. Hal ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi konsumen.
Pemerintah Kota Tangerang berharap dengan adanya pengawasan ini, masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan aman, tanpa harus khawatir dengan kualitas parsel yang mereka beli. Langkah proaktif ini merupakan bentuk perlindungan konsumen yang nyata dan patut dicontoh oleh daerah lain.
Selain itu, Disperindagkop UKM Kota Tangerang juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan produk parsel yang tidak layak jual. Masyarakat dapat melaporkan temuan tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Transparansi dan keterbukaan informasi sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.