BPOM Kendari Sita Puluhan Produk Berbahaya di Swalayan: Kerupuk, Buah Kaleng hingga Maizena
Balai POM Kendari sita puluhan produk makanan berbahaya di swalayan, termasuk kerupuk bawang dengan sertifikasi ganda, buah kaleng kemasan rusak, dan maizena izin edar kadaluarsa, demi keamanan konsumen jelang Lebaran 2025.

Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar swalayan pada Kamis, 27 Maret 2024. Sidak tersebut menghasilkan temuan mengejutkan berupa puluhan produk makanan dan minuman yang dianggap berbahaya bagi konsumen. Produk-produk tersebut, mulai dari kerupuk bawang, buah kaleng, hingga maizena, disita karena berbagai pelanggaran aturan keamanan pangan.
Kepala BPOM Kendari, Riyanto, menjelaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk memastikan keamanan produk pangan yang beredar di pasaran, khususnya menjelang Lebaran 2025. Riyanto menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang berpotensi membahayakan kesehatan. "Ini dapat membahayakan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kami harus menyita produk-produk tersebut," tegas Riyanto.
Temuan paling menonjol adalah kerupuk bawang dengan dua nomor sertifikasi pada kemasannya. Menurut Riyanto, seharusnya hanya ada satu nomor sertifikasi pada setiap produk. Keberadaan dua nomor sertifikasi ini menimbulkan kecurigaan dan dikategorikan sebagai produk berbahaya. Selain itu, sejumlah buah kaleng juga disita karena kondisi kemasannya yang rusak, sementara maizena yang disita izin edarnya telah kedaluwarsa.
Produk Berbahaya yang Disita
BPOM Kendari menyita berbagai produk yang dianggap tidak layak konsumsi. Kerupuk bawang dengan sertifikasi ganda menjadi temuan utama, mengindikasikan potensi masalah pada proses produksi atau distribusi. Kondisi kemasan buah kaleng yang rusak juga menjadi perhatian serius, karena dapat menyebabkan kontaminasi dan membahayakan kesehatan konsumen. Sementara itu, maizena dengan izin edar yang telah kadaluarsa jelas tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Seluruh produk yang disita telah dinyatakan tidak layak konsumsi dan berpotensi membahayakan kesehatan. BPOM Kendari mengambil tindakan tegas dengan menyita produk-produk tersebut untuk mencegahnya sampai ke tangan konsumen. Langkah ini menunjukkan komitmen BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat.
Pengawasan ketat terhadap produk pangan menjelang Lebaran 2025 sangat penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam merayakan hari raya. BPOM Kendari terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara berkala di berbagai pasar swalayan dan toko di wilayah kerjanya.
Tanggapan Masyarakat
Salah seorang warga, Putri, mengaku sempat khawatir saat berbelanja karena sering mendapatkan informasi mengenai produk makanan kedaluwarsa yang masih beredar. Namun, ia merasa lebih tenang setelah mengetahui adanya sidak BPOM. "Akan tetapi, dengan adanya sidak ini bisa membuat masyarakat nyaman dan tidak ragu lagi membeli produk makanan," ungkap Putri.
Sidak BPOM ini disambut positif oleh masyarakat Kendari. Kehadiran BPOM dalam mengawasi peredaran produk pangan memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen. Hal ini penting terutama menjelang Lebaran 2025, di mana permintaan akan produk pangan meningkat secara signifikan.
BPOM Kendari akan terus meningkatkan pengawasan dan memastikan keamanan produk pangan di pasaran. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah peredaran produk berbahaya dan melindungi kesehatan masyarakat.
Dengan adanya temuan ini, masyarakat diimbau untuk selalu teliti dalam memilih produk pangan. Periksa tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, dan sertifikasi produk sebelum membeli. Laporkan kepada pihak berwenang jika menemukan produk yang mencurigakan.