Polda Kalsel Tetapkan Tiga Tersangka TPPU Kasus Tambang Batu Bara Rp16 Miliar
Polda Kalimantan Selatan menetapkan tiga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus penggelapan penjualan batu bara senilai Rp16 miliar lebih yang melibatkan PT Aglomin.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menetapkan tiga tersangka terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pertambangan yang melibatkan PT Aglomin. Ketiga tersangka, yaitu RAU selaku Direktur Utama PT Aglomin, ATR selaku Komisaris PT Aglomin, dan RAM selaku Komisaris PT MND (yang juga merupakan pendiri PT Aglomin), diduga melakukan penggelapan penjualan batu bara dan selanjutnya melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut. Kasus ini bermula dari laporan Abdul Gafar Rehalat, Komisaris PT Semesta Borneo Abadi, pada 3 Januari 2025, yang melaporkan dugaan penjualan batu bara ilegal sebanyak 15.000 metrik ton senilai lebih dari Rp16 miliar.
Proses penetapan tersangka diawali dengan pengaduan masyarakat dan serangkaian proses penyidikan yang meliputi pemeriksaan saksi, ahli, penyitaan barang bukti dan surat, serta gelar perkara. Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur KUHAP. RAU telah ditahan di ruang tahanan Direktorat Tahti Polda Kalsel, sementara ATR dan RAM telah dipanggil sebagai tersangka. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah signifikan dalam mengungkap kasus dugaan TPPU yang melibatkan perusahaan pertambangan. Besarnya nilai transaksi yang mencapai Rp16 miliar lebih menunjukkan skala kejahatan yang cukup besar dan berdampak luas. Langkah tegas Polda Kalsel ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik-praktik serupa di masa mendatang. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aset yang terlibat dalam kasus ini.
Kronologi dan Proses Hukum
Laporan Abdul Gafar Rehalat pada 3 Januari 2025 menjadi titik awal pengusutan kasus ini. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik meningkatkan status hukum ke tahap penyidikan dan menerbitkan laporan polisi pada 24 Februari 2025. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan barang bukti. Polda Kalsel membantah adanya intimidasi terhadap tersangka ATR selama proses pemeriksaan, menegaskan bahwa pemeriksaan di rumah sakit Jakarta dilakukan atas persetujuan ATR dan didampingi kuasa hukumnya. Bahkan, penyidik sempat menawarkan penundaan pemeriksaan, namun ATR menyatakan tidak keberatan untuk tetap memberikan keterangan.
Sebelumnya, ATR telah dipanggil dua kali sebagai saksi namun tidak hadir. Kuasa hukum ATR kemudian menghubungi penyidik dan meminta pemeriksaan dilakukan di Jakarta, di sebuah rumah sakit. Permintaan ini dipenuhi oleh penyidik. Hal yang sama juga dilakukan terhadap tersangka RAM, yang dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan tanpa paksaan.
Proses hukum yang transparan dan sesuai prosedur KUHAP menjadi poin penting dalam kasus ini. Penetapan tiga tersangka menjadi bukti keseriusan Polda Kalsel dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan penggelapan, khususnya dalam sektor pertambangan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kasus
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat dalam industri pertambangan. Penjualan batu bara ilegal dan praktik TPPU dapat merugikan negara dan masyarakat luas. Transaksi senilai Rp16 miliar lebih menunjukkan potensi kerugian yang signifikan. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan pelaku dan mengembalikan aset-aset yang telah diperoleh secara ilegal.
Polda Kalsel telah menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pemeriksaan yang dilakukan sesuai prosedur KUHAP dan pembantahan terhadap tuduhan intimidasi menunjukkan upaya untuk menjaga integritas proses hukum. Dengan penetapan tiga tersangka, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi lainnya.
Ke depan, perlu adanya peningkatan pengawasan dan regulasi yang lebih ketat di sektor pertambangan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik ilegal serupa. Kerjasama antar lembaga penegak hukum juga sangat penting untuk menindak kejahatan ekonomi yang semakin kompleks dan terorganisir.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.