Polda NTB Pastikan Kasus Persekusi Jurnalis di Mataram Ditangani Serius
Polda NTB memastikan penanganan kasus dugaan persekusi terhadap jurnalis YD di Mataram berjalan transparan dan profesional, dengan terlapor seorang staf PT Meka Asia yang diduga menghalang-halangi kerja jurnalistik.
![Polda NTB Pastikan Kasus Persekusi Jurnalis di Mataram Ditangani Serius](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/13/150042.996-polda-ntb-pastikan-kasus-persekusi-jurnalis-di-mataram-ditangani-serius-1.jpg)
Mataram, 13 Februari 2024 - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya untuk menangani secara serius kasus dugaan persekusi terhadap seorang jurnalis perempuan berinisial YD di Kota Mataram. Peristiwa ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Kasus ini bermula dari laporan YD ke Polresta Mataram pada 12 Februari 2024, yang langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Proses Hukum yang Transparan
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menyatakan bahwa Polda NTB memandang serius segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis. "Kami menganggap segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran yang serius, yang tidak dapat dibiarkan begitu saja. Kami pastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya. Proses hukum saat ini tengah memasuki tahap pengumpulan keterangan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kholid juga memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional. Polda NTB berkomitmen untuk memberikan informasi perkembangan kasus kepada publik secara berkala. Transparansi ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Terlapor dan Latar Belakang Kasus
Terlapor dalam kasus ini adalah seorang staf pengembang perumahan dari PT Meka Asia berinisial DBP. Dugaan persekusi terjadi saat YD mendatangi kantor PT Meka Asia untuk melakukan konfirmasi terkait aksi protes warga perumahan yang menjadi korban banjir. Insiden ini menunjukkan pentingnya perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
YD, saat melakukan konfirmasi, diduga mendapatkan perlakuan intimidatif dan kekerasan fisik dari DBP. Hal ini semakin menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya perusahaan untuk menghormati kerja jurnalistik.
Dukungan dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Haris Mahtul, yang mendampingi YD dalam pelaporan kasus ini, menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses hukum. Haris telah mendengarkan kronologi kejadian dari YD dan menegaskan adanya intimidasi dan kekerasan fisik yang dialami oleh korban. "Korban mendapat intimidasi berakibat dia syok. Ada juga kekerasan fisik yang dialami korban," ujar Haris.
KKJ NTB berharap pihak kepolisian dapat melihat kasus ini dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1). Pasal ini mengatur tentang ancaman pidana bagi siapa pun yang menghalang-halangi kerja wartawan. Ancaman pidananya adalah empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Pentingnya Kebebasan Pers
Kehadiran KKJ NTB, perwakilan organisasi wartawan di NTB, dan beberapa rekan jurnalis lainnya saat YD membuat laporan di Polresta Mataram menunjukkan solidaritas dan dukungan terhadap kebebasan pers. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Perlindungan ini menjadi kunci bagi terciptanya demokrasi yang sehat dan transparan.
Polda NTB mengajak semua pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung agar tercipta suasana kondusif dan menghormati kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghargai peran jurnalis dalam menyampaikan informasi publik.