Polda Sumut Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba
Polda Sumut tengah menyelidiki pengakuan bandar narkoba EMS terkait dugaan aliran dana kepada oknum polisi di Polres Labuhanbatu, dengan janji proses hukum sesuai aturan jika terbukti.
![Polda Sumut Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220213.602-polda-sumut-selidiki-dugaan-keterlibatan-oknum-polisi-dalam-kasus-narkoba-1.jpg)
Medan, 2 Maret 2025 - Pengakuan mengejutkan datang dari seorang bandar narkoba berinisial EMS. Ia menyebut adanya aliran dana kepada oknum polisi di Polres Labuhanbatu. Atas pengakuan tersebut, Polda Sumatera Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menyatakan bahwa penyidik sedang menyelidiki kebenaran pernyataan EMS. "Kami terus menyelidiki terkait pernyataan tersebut," ujar Siti di Medan, Senin. Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini sepenuhnya.
Polda Sumut tidak akan menoleransi jika ada anggotanya yang terlibat dalam kasus narkoba. "Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Siti. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan bukti yang ada.
Lebih lanjut, Kompol Siti mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran informasi yang salah atau menyesatkan.
EMS sendiri bukanlah nama baru di dunia kriminal. Ia merupakan seorang bandar narkoba yang telah resmi diproses hukum. Berdasarkan laporan polisi, EMS ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan cukup signifikan.
Polisi berhasil mengamankan dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp41,5 juta, beberapa ponsel, dan barang bukti lain yang menguatkan perannya dalam jaringan peredaran narkoba. Bukti-bukti ini semakin memperkuat posisi EMS sebagai bandar narkoba.
Atas perbuatannya, EMS telah divonis tujuh tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain, yakni MR. Keterangan MR menjadi kunci penangkapan EMS.
Berdasarkan keterangan MR, sabu-sabu yang ia miliki berasal dari EMS. Petunjuk tersebut membuat polisi berhasil menangkap EMS dan menemukan bukti kuat yang menguatkan perannya sebagai bandar. Polda Sumut akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas oknum yang terlibat.
Kesimpulannya, investigasi Polda Sumut terhadap dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus narkoba yang melibatkan bandar EMS masih berlangsung. Proses hukum akan ditegakkan sesuai bukti yang ada, dan komitmen pemberantasan narkoba tetap dijalankan dengan tegas.