Polhut Pasaman Sita Kayu Ilegal 4,5 Meter Kubik di Puncak Tonang
Tim gabungan Polhut dan TNI di Pasaman mengamankan 4,5 meter kubik kayu meranti hasil pembalakan liar di Puncak Tonang, pelaku masih diburu dan kasus ini ditangani sesuai UU terkait.

Tim gabungan Polisi Kehutanan (Polhut) Pasaman Raya dan TNI berhasil menyita 4,5 meter kubik kayu ilegal di Puncak Tonang, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu (19/11). Kayu jenis meranti berbagai ukuran ini ditemukan tanpa dokumen di pinggir Jalan Lintas Puncak Tonang-Talu.
Penindakan Pembalakan Liar
Kepala UPTD KPHL Pasaman Raya, melalui Kanit Admin M. Manullang, menjelaskan penemuan ini berawal dari laporan masyarakat. Operasi gabungan pun digelar dan membuahkan hasil berupa tumpukan kayu yang diduga hasil pembalakan liar menggunakan mesin senso. Kayu siap dijual dan dimuat truk, namun berhasil digagalkan petugas.
Pelaku Masih Diselidiki
Meski kayu sudah diamankan di kantor UPTD KPHL Pasaman Raya, pelaku masih dalam penyelidikan. Polhut Pasaman kini tengah mengusut pemilik kayu dan pihak-pihak yang terlibat. Kawasan Puncak Tonang memang dikenal rawan pembalakan liar, dan Polhut telah melakukan penindakan berkala.
Sanksi Hukum yang Berat
Pembalakan liar merupakan tindakan kriminal. Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan juga mengatur sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polhut Pasaman dalam memberantas pembalakan liar. Meskipun pelaku belum tertangkap, proses penyelidikan terus berjalan. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang hendak melakukan kegiatan serupa.