Pemprov Sulteng Desak Polisi Tindak Penjarahan Kayu di KPN Donggala
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendesak kepolisian untuk menghentikan penjarahan kayu di Kawasan Pangan Nusantara (KPN) Donggala, yang telah merugikan negara sekitar Rp2,8 miliar dan meresahkan petani setempat.
![Pemprov Sulteng Desak Polisi Tindak Penjarahan Kayu di KPN Donggala](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230241.182-pemprov-sulteng-desak-polisi-tindak-penjarahan-kayu-di-kpn-donggala-1.jpg)
Palu, 6 Februari 2024 - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk segera menghentikan dan menindak tegas aktivitas penjarahan kayu bantalan di Kawasan Pangan Nusantara (KPN) Kabupaten Donggala. Aktivitas ilegal ini telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan dan meresahkan para petani yang mengelola lahan KPN.
Menurut Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Tengah, M. Ridha Saleh, laporan dari masyarakat Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, menyebutkan para petani merasa terganggu dan resah dengan aktivitas penjarahan tersebut. Laporan ini juga menyebutkan dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan yang melindungi pengusaha kayu yang beroperasi tanpa izin di kawasan KPN.
Kerugian Negara dan Resah Petani
Ridha Saleh menekankan pentingnya tindakan konkret dari pihak kepolisian untuk menghentikan kegiatan ilegal ini. "KPN yang diresmikan Wakil Presiden pada November 2022 telah digarap petani setempat untuk menanam jagung dan tanaman pangan lainnya," ujarnya. Petani di KPN, yang tergabung dalam koperasi kawasan nusantara, tengah berupaya membersihkan lahan untuk penanaman kembali komoditas pertanian guna mendukung program makanan bergizi gratis (MBG).
Akibat penjarahan kayu bantalan ini, diperkirakan sekitar 3.000 kubik material telah diangkut secara ilegal. "Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,8 miliar. Kami berharap aparat keamanan segera mengambil tindakan penertiban," tegas Ridha.
Tindakan Hukum dan Pengawasan
Tamrin Ibrahim, anggota tim mitigasi dan rekayasa sosial KPN, menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kesatuan Pengelolaan Kehutanan (KPH) setempat, serta Dinas Kehutanan Sulteng untuk melakukan pengawasan dan penindakan. "Perlu penindakan tegas terhadap oknum-oknum pengusaha yang melakukan kegiatan ilegal. Aktivitas tersebut merugikan negara dan meresahkan petani setempat," ujarnya.
Tamrin mengaku telah menyaksikan sendiri sejumlah truk mengangkut kayu dari kawasan KPN. "Kami sudah pernah memperingatkan pihak-pihak yang terlibat, tetapi peringatan tersebut diabaikan," tambahnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi KPN dan memastikan keberlanjutan program pertanian di dalamnya.
Harapan Pemprov Sulteng
Pemprov Sulteng berharap agar aparat penegak hukum dapat segera bertindak untuk menghentikan penjarahan kayu di KPN Donggala. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan melindungi kepentingan negara serta kesejahteraan para petani. Keberhasilan program KPN sangat bergantung pada keamanan dan kelancaran kegiatan pertanian di kawasan tersebut. Oleh karena itu, perlindungan terhadap KPN dari aktivitas ilegal menjadi sangat penting.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah aktivitas ilegal. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam juga perlu ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Pemprov Sulteng berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung program pembangunan yang berkelanjutan.
Ke depan, pengawasan yang lebih ketat dan sistem pelaporan yang lebih efektif perlu diimplementasikan untuk mencegah penjarahan sumber daya alam di KPN Donggala dan kawasan lainnya di Sulawesi Tengah. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal juga sangat penting untuk mendukung upaya penegakan hukum.