Polisi Mediasi Konflik Warga Kebon Jeruk dengan Debt Collector, Pastikan Proses Penagihan Aman
Polisi di Jakarta Barat berhasil memediasi konflik antara warga Kebon Jeruk dengan debt collector, memastikan proses penagihan berjalan aman dan tanpa intimidasi.

Jakarta, 18 Mei 2024 - Ketegangan antara warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial HBA, dan sejumlah penagih utang (debt collector) berhasil diredam oleh pihak Kepolisian. Insiden ini terjadi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan melibatkan enam orang debt collector. Kehadiran polisi bertujuan untuk memastikan proses penagihan berjalan lancar tanpa tindakan melawan hukum dan intimidasi terhadap warga.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa polisi berperan sebagai penengah untuk menjaga situasi tetap kondusif. "Personel kami hadir untuk memastikan tidak ada tindakan melawan hukum dalam proses penagihan. Kami bertindak sebagai penengah agar situasi tetap aman dan kondusif," ujar Arfan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Proses mediasi dilakukan di Polres Metro Jakarta Barat, melibatkan enam debt collector dan HBA. Mediasi ini berhasil menghasilkan kesepakatan yang positif bagi kedua belah pihak.
Mediasi Berhasil, Warga Bersedia Bertemu Pemberi Pinjaman
Hasil mediasi menunjukkan perkembangan positif. HBA bersedia bertemu langsung dengan MO, pihak pemberi pinjaman sekaligus yang memberikan kuasa kepada para debt collector. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas penyelesaian masalah hutang piutang secara musyawarah dan kekeluargaan.
Selain itu, polisi juga memberikan pembinaan kepada para debt collector. Mereka diingatkan untuk menjalankan tugas secara humanis, menaati hukum, menghormati hak asasi manusia (HAM), dan menjaga ketertiban administrasi. "Kepada para penagih utang juga diberikan pembinaan dan pemahaman agar menjalankan tugas secara humanis, tidak melanggar hukum, serta menghargai hak asasi manusia dan ketertiban administrasi," tambah Arfan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Metro Jakarta Barat untuk melindungi warga dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Polisi menegaskan pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan sesuai koridor hukum.
Penjelasan Hukum Terkait Utang Piutang
AKBP Arfan Zulkan Sipayung memberikan penjelasan hukum terkait kasus ini. Ia menjelaskan bahwa perkara hutang piutang pada dasarnya termasuk ranah hukum perdata, bukan pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa sengketa utang piutang tidak dapat dipidana penjara karena ketidakmampuan membayar utang. Namun, terdapat pengecualian, misalnya dalam kasus wanprestasi.
Dengan demikian, mediasi menjadi solusi tepat untuk menyelesaikan konflik ini. Proses mediasi ini menekankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.
Langkah mediasi yang diambil Polres Metro Jakarta Barat ini diapresiasi sebagai bentuk upaya menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. "Langkah mediasi ini merupakan bentuk upaya Polres Metro Jakarta Barat dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," pungkas Arfan.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana pendekatan mediasi dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik terkait hutang piutang, menjaga ketertiban, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.