Polisi Tangkap Dua Sopir, Ungkap Kasus BBM Ilegal di Baubau
Polisi Baubau menangkap dua sopir pengangkut BBM ilegal yang menyebabkan kebakaran empat rumah, polisi amankan 2,2 ton solar dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kepolisian Resort (Polres) Baubau berhasil meringkus dua sopir yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Penangkapan ini terkait insiden kebakaran empat rumah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 30 Januari 2024. Peristiwa ini menyita perhatian publik dan mendorong pihak berwajib untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, menjelaskan bahwa penangkapan kedua sopir dilakukan pasca kebakaran. Selain mengamankan kedua sopir, inisial A dan satu lagi, polisi juga menyita sekitar 2,2 ton solar yang diduga hasil penimbunan ilegal. "Dua orang, satunya itu inisial A," ujar Bungin Masokan saat mengunjungi korban kebakaran.
Proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan. Meskipun kedua sopir sudah diamankan, dan enam orang telah diperiksa, penetapan tersangka masih dalam proses penyelidikan. "Saat ini pemilik BBM masih menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Bungin Masokan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.
Lebih lanjut, Bungin Masokan menegaskan komitmennya untuk mengungkap jaringan BBM ilegal di Baubau. "Dua sopir sudah diamankan, enam orang sudah diperiksa, saat ini dalam proses penyelidikan. Kami akan proses oknumnya, saya berkomitmen tuntaskan masalah permainan BBM ini," tegasnya. Polres Baubau juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan memberikan informasi terkait aktivitas ilegal BBM.
Selain fokus pada penegakan hukum, Polres Baubau juga berupaya membantu para korban kebakaran. "Kami akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk menjembatani apa yang menjadi harapan para korban tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau," tambah Bungin Masokan. Hal ini menunjukkan kepedulian pihak kepolisian terhadap dampak sosial dari peristiwa tersebut.
Salah satu korban, La Mudi (43), berharap agar rumahnya dapat dibangun kembali. Ia mengalami kerugian besar akibat kebakaran yang diduga bermula dari ledakan mobil pickup bermuatan BBM di depan rumahnya. "Kami sangat harapkan ada ganti rugi rumah kami yang hangus terbakar,” ungkap La Mudi, mewakili harapan para korban lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan penting tentang peredaran BBM ilegal dan dampaknya yang merugikan masyarakat. Proses hukum yang transparan dan upaya bantuan kepada para korban diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelakunya.