Polisi Ungkap Praktik Curang Gas Elpiji di Bekasi: Takaran Berkurang hingga 460 Gram!
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik curang penjualan gas elpiji 12 kg di Bekasi dengan kekurangan berat hingga 460 gram per tabung, melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Meteorologi Legal.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik penjualan gas elpiji 12 kg (non subsidi) dengan takaran yang tidak sesuai standar di Kota Bekasi. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, Bekasi Barat. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa puluhan tabung gas elpiji.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelaku menjual tabung gas dengan berat bersih, isi bersih, dan netto yang tidak sesuai dengan label yang tertera. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata adanya pelanggaran terhadap hak konsumen untuk mendapatkan barang dan jasa yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang dijanjikan.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan dengan melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi. Hasil pemeriksaan sampel 10 tabung gas elpiji menunjukkan adanya kekurangan rata-rata sebesar 0,46 kilogram atau 460 gram per tabung. Padahal, batas toleransi yang diizinkan hanya sebesar 150 gram. Temuan ini menunjukkan adanya kerugian yang dialami konsumen akibat praktik curang tersebut.
Penggerebekan dan Penangkapan Pelaku
Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas mengamankan dua kendaraan yang masing-masing membawa 65 dan 30 tabung gas elpiji. Tersangka kemudian ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis yang terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Meteorologi Legal.
Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menambahkan bahwa petugas bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam melindungi konsumen dan menindak tegas pelaku usaha yang melakukan praktik curang. Kecepatan respon ini juga penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi konsumen.
Proses pengukuran gas elpiji dilakukan secara teliti dan transparan dengan melibatkan pihak terkait. Hal ini memastikan keakuratan data dan memperkuat bukti dalam proses hukum selanjutnya. Transparansi dalam proses ini juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ancaman hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah pelaku lain untuk melakukan praktik serupa. Besarnya ancaman hukuman ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik curang di sektor perdagangan.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka meliputi Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal. Pasal-pasal ini mengatur secara tegas tentang perlindungan konsumen dan sanksi bagi pelaku yang melanggarnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memprioritaskan kepuasan konsumen. Praktik curang tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan citra sektor usaha terkait.
Kesimpulannya, pengungkapan kasus gas elpiji di Bekasi ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam melindungi konsumen dan menindak tegas pelaku usaha yang melakukan praktik curang. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.